Bab 4
Hubungan
Internasional
A. Hubungan
Internasional
1. Pengertian
Hubungan Internasional
Hubungan
internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan politik luar Negeri RI
(RENSTRA) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan
oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
Hubungan
ini dalam encyclopedia Americana dilihat dari hubungan antarnegara atau
antarindividu dari Negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik,
budaya, ekonomi, maupun Hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan
subjek-subjek seperti organisasi Internasional, diplomasi, hukum internasional,
dan politik Internasional.
Bangsa Indonesia dalam membina hubungan
dengan Negara lain menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas
dan aktif yang diabadikan demi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan
pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang
berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Terutamanya
ditujukan untuk peningkatan persahabatan kerja sama bilateral, regional, dan
multilateral.
Untuk menandai hubungan dengan Negara lain,
lazim didahului dengan pembukaan utusan ( konsuler dan diplomatic ) yang
bersifat bilateral. Dewasa ini hubungan internasional diselenggarakan oleh
korps diplomatic sebagai unsur departemen Luar Negeri yang mampu menjabarkan
aspirasi nasional di luar negeri.
Selanjutnya disini akan dibahas, hukum
internasional public, yang sering juga disebut hukum bangsa-bangsa atau hukum
antar Negara, adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau
persoalan yang melintasi batas-batas yang bukan bersifat perdata (pendapat
prof. Mochtar KusumaAtmadja dalam bukunya pengantar hukum internasional
public). Hukum internasional meliputi:
1. Negara
dan Negara
2. Negara
dan subjek hukum lain yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara.
Di
samping hukum internasional yang berlaku umum, terdapat pula hukum
internasional regional dan hukum internasional khusus. Hukum internasiona
regional berlaku terbatas pada lingkungan atau kawasan tertentu, misalnya hukum
internasional bagi Negara-negara Amerika Latin, Atau bagi Negara-negara ASEAN.
Hukum internasional khusus berlaku bagi Negara-negara tertentu yang tidak
terbatas pada wilayah tertentu. Perbadaan antara kedua jenis hukum
internasional ini adalah bahwa hukum internasional regional tumbuh melalui
hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tumbuh melalui perjanjian
Internasional. Hukum internasional merupakan suatu tertib hukum koordinasi yang
mengatur hubungan antara masyarakat internasional yang sederajat.
Konsep
hubungan internasional yang berkaitan erat dengan subjek-subjek, seperti
organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik
internasional. Organisasi-organisasi internasional.
Organisasi-organisasiInternasional Seperti PBB, ASEAN, Organisasi perdagangan
dunia (WTO), dan sebagainya berperan besar untuk menjembatani kepentingan
berbagai Negara. Untuk memahami lebih lanjut tentang pengertian hubungan
internasional, berikut ini beberapa pengertian ini menurut para ahli.
a. Charles
A. Mc Clelland
Hubungan internasional adalah studi
tentang keadaan-keadaan relevan yangmengelilingi interaksi.
b. Warsito
sunaryo
Hubungan
internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan
sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi
interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa
diartikan sebagai Negara, bangsa, manapun organisasi Negara sepanjang hubungan
bersifat internasional.
c. Tygve
Nathiessen
Hubungan
internasional merupakan bagian dari ilmu politik dank Karena itu
komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional,
organisasi, dan administrasi internasional serta hukum internasional.
2. Pentingnya Hubungan
Perkembangan
ilmu meningkatkan hubungan internasional antarnegara, memungkinkan timbul
perbedaan pendapat, yang adakalanya sederhana penyelesainya, tetapi tidak
jarang pula persengketaan itu menyeret
Negara-negara lain, dilanjutkan oleh angkatan bersenjata. Peperangan bererti
pengorbanan jiwa serta harta. Dalam peperangan modern tidak ada yang menang,
kedua belah pihak mengalami kekalahan, dilihat dari pengorbanan yang terjadi.
Hubungan
sesama manusia diatur oleh hukum, baik berupa hukum publik maupun hukum perdata
supaya jelas hak dan kewajiban masing-masing. Kepentingan seseorang dilindungi,
sebaliknya kewajiban hendaklah dilaksanakan agar terlindung pula kepentingan orang
lain. Dalam menentukan hak dan kewajiba itu, terasa sekali ada norma-norma yang
mesti diindahkan siapa saja. Dengan begitu di harapkan akan terjamin
keadilan serta kepatuhan dalam hubungan
sesama manusia.
Akibat
penentuan batas-batas Negara kepentingan-kepentingan, sering timbul perbedaan
sampai dimana hak dan kewajiban masing-masing tidak mundah memrincinya. Ada
yang lebih suka menuntuk haknya saja, sedangkan kewajibanya tidak mau
dilaksanakan, hal itu berarti merugikan pihak lain. Dalam keadaan seperti ini,
biasanya yang kuat menggunakan tenaganya, yang cerdik memperalat kepintaran
sehingga yang lemah terpaksa mengalah saja.
Demikian
pula hubungan antarnegara. Masyarakat dunia denagn wilayahnya begitu luas,
Negara-negara begitu banyak dengan keistimewaan dan corak yang berlainan.
Iklim,
letak, orang dari setiap Negara berbeda. Biarpun letaknya berdekatan, belum
tentu watak penduduknya sama. Negara singapura berpenduduk padat, berlainan
dengan Malaysia dengan wilayahnya jauh lebih luas serat penduduknya jauh lebih
jarang. Negara swiss dan Nepal sama-sama dipuncak pegunungan, tertapi yang satu
tempat berjumpaan berbagai bangsa di dunia, yang lain hamper tidak dikenal.
Keistimewaan manaco tidak dipunyai oleh Lichtenstein, androa, dan san marino,
biarpun letak Negara-negara kecil tersebut tidak berjauhan. Vatican sungguhpun
kecil, tertapi pengaruhnya begitu besar, ada perwakilannya diseluruh dunia.
Negara kepulauan memuji lautannya, tetapi Austria bangga dengan sungai donau.
Donau,
mempunyai peranan dalam berkembangnya dunia. Yunani mempunyai ahli pikirnya
Socrates, plato, aristoteles, dan lian-lain. Disanalah bersemak kebudayaan
yunani (hellenisme), tetapi dewasa ini tidak ada pengaruh Negara itu didalam percaturan
politik dunia. Sebaliknya, amerika serikat di bangun oleh para pendatang dari benua eropa, mempunyai hak veto di
gelanggang intrenasional.sumber peradaban dunia mesir, babilonia, Mesopotamia,
mohenjodaro, hoang ho, aztek, dan inca tidak memengang peranan lagi, hanya
sekedar termpat penyelidikan dari kejadian-kejadian di dalam sejarah kuno.
Negara berpenduduk rapat, karena industrinya maju memerlukan tenaga dari luar
negeri, sedangkan Negara subur, sebagian besar tanahnya belum diolah, disamping
kekayaan alamnya masih terpendam, merasa sudah kebanyakan penduduk, perlu
membatasi kelahiran.
Begitu
banyak jenis dan corak dari Negara-negara di dunia, kesemuanya merupakan satu
masyraakat dunia. Yang satu sulit melepaskan hubungannya dari negeri lain.
Negara industri memrlukan pasaran bagi hasil produksinya, sedangkan bahan baku
dan bahan bakarnya diperlukan ekspor dari Negara lain. Kuwait begitu kaya
dengan minyaknya, bagaimanakah jika bahan makanan tidak didtangkan dari Negara
lain?
Dalam
pergaulan antarnegara ini, adakalanya Negara besar ingin memaksakan kehendaknya
tanpa memerhatikan kepentingan Negara lain, mau berkuasa dinegara itu,
memperkosa kedaulatan, serta menguras kekayaannya.
Negara-negara
maju bersama-sama mempertahankan kepentingan mereka untuk berkkuasa terus di
Negara-negara terbelakang. Berbagai semboyan, beraneka dalil dikemukakan: civis
pacem para bellum ( siapa ingin damai bersedilah untuk perang) jadi semboyan
mereka. Oleh karena mereka ingin damai, mereka memperkuat alat perangnya.
Karena merasa takut kepada tindakannya, memperkosa kedaulatan bangsa lain,
mereka memperkuat serta melnegkapi persenjataanya. Suatu keanehan!
Sejak
dari zaman dahulu telah diusahakan untuk menjaga keseimbangan di dalam
perhubungan internasuonal, supaya masing-masing Negara dapat hidup dengan aman
dan tentram. Para ahli Negara telah menyusun berbagai teori, yang dirasnya
mungkin dapat menghindarkan umat manusia dari kehancuran perang.
3.
sarana-sarana hubungan internasional
Komponen-komponen
yang harus ada dalam hubungan internasional, antara lain:
1. Politik internasional (international politics)
1. Politik internasional (international politics)
2. Studi
tentang peristiwa internasional (the study of fereign affair)
3. Hukum internasional )international law)
3. Hukum internasional )international law)
4. Organisasi
administarsi international (international organization of administration)
B. Perjanjian internasional
Sesuai
kodratnya, manusia selalu ingin hidup bersama. Aristoteles (384-322 sebelum M),
seorang ahli kuno mengatakan dalam ajarnnya, bahwa manusia itu adalah zoon
politicon, yang artinya bahwa manusia itu adalah makhluk yang ingin bergaul dan
berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Sebagai individu manusia tidak dapat
mencapai segala sesuatu yang diinginkannya dengan mudah, lebih-lebih zaman
modern ini tidaklah mungkin bagi sesorang untuk hidup secara layak dan sempurna
tanpa bantuan dari atau kerja sama orang lain.
Sama
halnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan suatu negaar tidak
akan maju secara sempurna jika tidak menjalin kerja sama dengan Negara lain.
Jalinan
kerja sama antarnegara disebut juga sebagai kerja sama internasional. Untuk
menjalin kerja sama internasional dibentuklah lembaga internasional.
Manusia
sebagai warga masyarakat, tidak terlepas dari komunikasi antarsesamanya sebagai
untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya, sama halnya sebuah
Negara. Di belahan dunia mana pun, suatu Negara akan membutuhkan Negara lainnya
untuk menjalin suatu hubungan dan kerja sama demi tegaknaya dan kelangsungan
hidup suatu bangsa tersebut. Bentuk hubungan kerja sama antarbangsa yang
terjadi biasanya diwujudkan lewat perjanjian intrenasional yang pelaksanaannya
mengikat Negara-negara yang terlibat di dalamnya. Kepatuhan terhadap perjanjian
yang sudah ditandatangani akan menetukan keberhasilan kerja sama itu.
Indonesia
sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat, berhak menetukan nasibnya sendiri,
serta kebijakan-kebijakan luar negerinya. Kita menyadari bahwa bangsa atau
Negara tidak mungkin sanggup memenuhi semua kebutuhan warganya. Oleh sebab itu,
kerja sama dengan bangsa lain dalam
bentuk hubungan internasional mutlak diperlukan, baik yang menyangkut bidang
politik, ekonomi, maupun sosial buday. Hubungan internasioanl Indonesia denga
Negara lain dilandasi oleh prinsip persamaan derajat dan berdasarkan pada
kemauan kebebasan dan persetujuan dari beberapa atau semua Negara.
1. Makna
kerja sama dan perjanjian internasional
Kerja
sama internasional adalah hubungan kerja sama yang dilakukan oleh dua Negara
atau lebih untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Kerja sama yang dilakukan di
antara bangsa-bangsa secara formal biasanya diwujudkan melalui perjanjian
internasioanal.
Adapun
pengertian dari perjanjian internasional itu sendiri sangat beragam. Berikut
beberapa pengertian tentang perjanjian internasional dari beberapa pakar.
a. Openheiner
Lauterpachat
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulakan hak dan
kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
b. Dr.B
Schwr Zen Berger
Perjanjian
internasional adalah suatu persetujaun antar subjek-subjek hukun internasional
yang menimbulkan kewajiban-kewajiban mengikat dalam hukum internasional.
Perjanjian-perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun
multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga
internasional juga Negara-negara.
c. Prof.
Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Sh, LLM.
Perjajian
internasioanl adalah perjanjian yang bertujuan menciptakan akibat-akibat
hukum-hukum tertentu.
d. Konvensi
Wina tahun 1969
Perjanjian
internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang
bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya perjanjian
internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum
internasional.
2. Macam-macam
kerja sama dan perjanjian internasional
a. Kerja
sama internasional
Dilihat
dari jumlah angggota atau personilnya, kerja sama antar Negara dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu:
1) Kerja
sama bilateral
Kerja
sama bilateral adalah kerja sama antara du anegara untuk menjalin hubungan
dalam bidang atau sektor tertentu. Kesepakatan
ini bersifat tertutup, artinya menutup kemungkinan bagi pihak ketiga untuk ikut
serta dalam kesepakatan tersebut. Contoh perjanjian Indonesia dan cina mengenal
masalah dwi kewarganegaraan tahun1955, Negara lain tidak bisa ikut serta karena
terbatas untuk dua Negara saja. Perjanjian Indonesia dan Malaysia mengenai
perbatasan kedua Negara. Negara lain tidak bisa ikut serta karena menyangkut
masalah perbatasan dari dua Negara tersebut.
2) Keja
sama multilateral
Adalah
kesepaktan antara lebih dari dua Negara untuk menjalin hubungan dalam bidang
atau faktor tertentu sesuai Negara-negara yang terkait. Kesepakatan yang
tercipta dari hubungan kerja sama ini bersifat terbuka. Masalah yang di bahas
lebih umum sehingga selalu terbuka bagi Negara lain untuk masuk dan ikut serta
dalam perjanjian itu.
b. Perjanjian
internasional
Dasar
hukum bagi perjanjian internasional yaitu pasal 138 ayat program mahkamah
internasional yang berbunyi “perjanjian internasional , baik yang bersifat umum
maupun yang bersifat khusus mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang di akui
secara tegas oleh Negara-negara yang bersangkutan”. Disini ditegaskan bahwa Negara-negara
yang terlibat perjanjian internasional harus menjujung tinggi dan menaati
ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya. Oleh karena itu, dalam
perjanjian internasional berlaku asas Pacta Sunt Servada, artinya janji itu
mengikat semua pihak dan harus dilaksanakan denga itikad baik.
Adapun
klasifikasi perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
1) Menurut
subjeknya
a. Perjanjian
antar Negara yang dilakukan oleh banyak Negara merupakan subjek hukum
internasional.
b. Perjanjian
internasional antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti
antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
c. Perjanjian
antar sesama subjek hukum internasional selain Negara, seperti organisasi
internasional lainnya. Contoh: kerja sama ASEAN dan MEE.
2) Menurut
isinya
a. Segi
politisi, seperti pakta pertahanan dan perdamaian. Contoh: NATO, ANZUS, dan
PAKTA WARSAWA.
b. Segi
ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: GCI, IMF, IBRD,
ADB, dan sebagainya.
c. Segi
hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan
sebagainya.
d. Segi
batas wilayah, seperti laut territorial, batas dalam daratan, dan sebagainya)
e. Segi
kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS dan
sebagainya.
3) Menurut
proses/tahapan pembentukannya’
a. Perjanjian
yang bersifat penting dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan
ratifikasi.
b. Perjanjian
yang bersifat sederhana dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan
penandatanganan (biasanya digunakan dengan kata persetujuan atau agreement)
4) Menurut
fungsinya
a. Perjanjian
yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang
meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah bagi masyarakat internasional
secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka
bagi pihak ketiga. Contoh Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic,
Konvensi Montego tentang hukum laut internasional tahun1982, dan sebagainya.
b. Perjanjian
bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan
kewajiban bagi Negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian
bilateral). Contoh: perjanjian antar RI dan RRC mengenai dwi kewarganegaraan tahun1955,
perjanjian betas wilayah,pemberantas penyeludupan, dan sebagainya.
3. Tahap-tahap
perjanjian internasional
Dalam
Konvensi Wina tahun 1969 tentang hukum perjanjian internasional disebutkan
bahwa dalam pembutan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dilakukan
melalui tahap-tahap:
a. Perundingan
(negotiation)
Perundingan
merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/Negara tentang objek tertentu.
Apabila pernah dilakukan perjanjian, biasanya masing-masing pihak melakukan
penjajakan atau pembicaraan pendahuluan. Dalam melakukan negoisasi, suatu
Negara dapat mewakilkan pejabat yang ditunjuk dengan surat kuasa penuh (full
powers). Apabila tidak menunjuk wakil, hal inii dapat dilakukan oleh kepala
Negara, kepala pemerintahan,menteri luar negeri, atau duta besar.
Perundingan
yang diadakan dalam rangka perjanjian bilateral disebut talk, sedangakan dalam
rangka multilateral disebut diplomatic conference atau konfrensi. Selain secara
resmi, ada juga yang tidak resmi. Perundingan demikian disebut ccorridor talk.
b. Penandatanganan
(signature)
Penandatanganan
lazimnya dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan.
Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian
sudah dianggap sah jika 2/3 peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika
ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberitahukan oleh
masing-masing Negara sebelum diratifikasi oleh masing-masing Negara.
c. Pengesahan
(ratification)
Suatu
Negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan
oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya
bersifat sementara dan masih harus dikuatkan pengesahan atau penguatan. Hal ini
dinamakan ratifikasi.
Ratifikasi
perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut.
a. Ratifikasi
oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan
pemerintahan otoriter.
b. Ratifikasi
oleh badan legislatife, sistem ini jarang digunakan.
c. Ratifikasi
campuran (DPR dan pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena
peranan legislative dan eksekutif sama-sama menetukan dalam proses ratifikasi
perjanjian.
Konvensi
Wina pada tahun 1969 pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah
perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
1. Pada
saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
2. Pada
saat peserta perjanjian mengikat pada perjanjian itu jika dalam naskah tidak
disebut saat berlakunya.
Beberapa hal yang harus di sepakati dalam proses
pembuatan perjanjian internasional antara lain sebagai berikut.
1. Persyaratan
perjanjian internasional
a. Mulai
berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh
Negara-negara perunding.
b. Jika
tidak ada ketentuan atau persetujuan perjanjian mulai berlaku segera setelah
persetujuan diikat dan dinyatakan sah oleh semua Negara perunding.
c. Jika
persetujuan suatu Negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian
itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi Negara itu pada tanggal
tersebut, keculi jika perjanjian menetukan lain.
d. Ketentuan-ketentuan
perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu
Negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal
berlakunya,persyaratan fungsi-fungsi penyimpangan, dan masalah-masalah lain
yang timbul sebelum berlakunya perjanjian itu.
3.
pembatalan perjanjian internasional
Berdasarkan
Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian
internasional dapat batalantara lain sebagai berikut.
a. Negara
peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
b. Adanya
unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu di buat.
c. Adanya
unsur penipuan dari Negara peserta terhadap Negara peserta lain waktu
pembentukan perjanjian.
d. Terdapat
penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau
penyuapan.
e. Adanya
unsur pajsa terhadap wakil suatu Negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan
ancaman maupun penggunaan kekuatan.
f. Bertentangan
dengan satu kaidah dasar hukum internasional umum.
4. berakhirnya perjanjian internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku
pengantar hukum internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena
hal-hal berikut ini.
a. Telah
tercapainya tujuan dari perjanjian internasional itu.
b. Masa
berlakunya perjanjian internasional itu sudah habis.
c. Salah
satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
d. Adanya
persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
e. Adanya
perjanjian beru antara para peserta yang dikemudian meniadakan perjanjian yang
terdahulu.
f. Syarat-syarat
terntang pemikiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah
terpenuhi.
g. Perjanjian
secara sepihak oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu di terima oleh pihak
lain.
C.
Perwakilan Diplomatik
1. Pengertian
perwakilan diplomatik
Istilah diplomasi dlam hubungan Internasional berarti sarana yang sah (
legal) terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu negara dalam
melaksanakan politik luar negeri. Untuk menjalani hubungan di negara-negara itu
biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (konsuler atau
keduataan).
Kepala-kepala perwkilan diplomatik
yang disebut duta besar, duta, dan mentri residen merupakan perwakilan tinggi
yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat
mereka bertugas atau ditempatkan (diakreditasi). Kuasa usaha merupakan
perwakilan tingkat rendah yang dalam mengadakan hubungan dengan kepala negara
tempat ia bertugas, harus melalui mentri luar negri tempat ia bertugas. Segala
aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tugas para diplomatik
ditetapkan oleh direktur protokol departemen luar negeri.
Dalam melaksanakan tugasnya,
diplomatik dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar
negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat
berfungsi sebagai perwakila yuridis yang resmi dari pemerintah
negaranya.Contohnya, dia daat menandatangani perjanjian, meratifikasi dokumen,
mengumumkan pernyataan, dan lain-lain. Dia juga dapat berfungsi sebagai
perwakilan diplomatik. Dalam melakukan fungsi demikian, dia menjadi alat
penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara
penerimanya.
Jadi fungsi diplomatik dalam arti
politis adalah sebagai berikut:
a. Mempertahankan
kebebasan indonesia terhadap imprealisme dalam segala bentuk dan
memanifestasikan dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan,
perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b. Mengabdikan
kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
c. Menciptakan
persahabatan yang baik antara republik indonesia dan semua negara guna menjamin
pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik. Menurut konvensi Wina, para
perwakilan diplomatik diberikan kekebalan dan keistimewaan kekebalan itu
mencakup kekebalan pribadi sebagai pejabat diplomatik, kekebalan kantor
perwakilan dan rumah kediaman, terhadap koresponden diplomatik, dan lain-lain,
termasuk dari membayar pajak dan Bea.
2. Tingkat
Perwakilan Diplomatik
Pelaksanaan peranan perwakilan
diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain, menurut ketetapan kongres
Wina tahun 1815 dan kongres AUX LA CHAPELLA 1818 (kongres Achen), tingkat
perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a. Duta
besar berkuasa penuh (ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan
diplomatik yang mempunyai kekuasaan penih dan luar biasa. Ambassador
ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik
b. Duta
(Gerzant) adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar.
Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara, duta harus berkonsultasi
dengan pemerintahnya.
c. Menteri
residen, dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara dia hanya mengurus
urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakn pertemuan dengan
kepala negara dimana mereka bertugas.
d. Kuasa
usaha (charge de affair), kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala
negara dapat dibedakan atas:
·
Kusa usaha tetap
menjabat kepala dari suatu perwakilan.
·
Kuasa usaha sementara
yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketiga pejabat ini belum
atau tidak ada ditempat.
e. Atase-Atase
adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua
bagian.
·
Atase pertahanan
Atase ini
dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan departemen luar negeri dan ditempatkan
di KBRI, serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya
memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar
berkuasa penuh.
·
Atase tekhnik
Atase ini
dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari
lingkungan departemen luar negeri dan ditempatkan disalah satu KBRI untuk
membantu duta besar. Dia berkuasa penih dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai
dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya, atase perdagangan,
atase perindustrian, atase pendidikan, dan kebudayaan.
3. Perwakilan
konsuler
Dalam arti non
politis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler yang
terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
a. Konsul
jendral
Konsul jendral
membawahi beberapa konsul yang ditempatkan diibukota negara tempat ia bertugas.
b. konsul
dan wakil konsul
Konsul mengepalai satu
kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil
konsul dibantukan kepada konsul atau konsul jendral yang kadang diserahi pimpinan
kantor konsuler.
c. Agen
Konsul
diangkat oleh konsul jendral dengan
tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan
kekonsulan. Agen konsul ditugaskan dikota-kota yang termasuk kekonsulan
tugas-tugas yang berhubungan
dengan kekonsulan, antara lain mencakup bidang berikut.
a. Bidang
ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalahkan ekspor
commudity non migas promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan
perjanjian perdagangan, dan lain-lain.
b. Bidang
kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar, mahasiswa, dan
lain-lain.
c. Bidang
bidang lain, seperti
·
Memberikan paspor dan
dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang
yang ingin mengunjungi negara pengirim.
·
bertindak sebagai
notaris dan pencatat sipil, serta menyelenggarakan fungsi administratif
lainnya.
·
Bertindak sebagai
subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain dinegara
penerima.
Tugas perwakilan
konsuler adalah:
a. Melaksanakan
usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima dibidang perekonomian,
perdagangan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
b. Melindungi
kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah
kerjanya.
c. Melaksanakan
pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d. Menyelenggarakan
bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara diwilayah kerjanya.
e. Menyelenggarakan
urusan pengamanan, penanganan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian.
f. Melaksanakan
urusan tata usah, kepegawaian keuangan perlengkapan dan urusan rumah tangga
perwakilan konsuler.
4. Persamaan
Dan Perbedaan Diplomatik-Konsuler Secara Umum
Persamaan: baik perwakilan diplomatik dan
perwakilan konsuler merupakan utusan dari suatu negara tertentu untuk mewakili
kepentingan negara lain.
No
|
Perbedaan
|
|
Korps Diplomatik
|
Korps Konsuler
|
|
1.
|
Memelihara Kepentingan negaranya dengan melakukan
hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat.
|
Memelihara hubungan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan
pejabat-pejabat daerah (setempat)
|
2.
|
Berhak mengadakn hubungan politik
|
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik.
|
3.
|
Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik
saja dalam satu negara penerima.
|
Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan
konsuler.
|
4.
|
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk peda
pelaksanaan kekuasaan peradilan).
|
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada
pelaksanaan kekuasaan peradilan)
|
Mulai dan berakhirnya fungsi misi perwakilan diplomatik-konsuler
Hal
|
Diplomatik
|
Konsuler
|
Mulai berlakunya Fungsi
|
Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (letter de
Credancel) menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961).
|
(pasal dan Konvensi Wina 1963) Memberitahukan dengan
layak kepada negara penerima
|
Berakhirnya fungsi
|
1.
Sudah habis
masa jabatan.
2.
Ia ditarik
(recalled) oleh pemerintah negaranya.
3.
Karena tidak
disenangi (dipersona nongrata.
4.
Jika negara
penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961).
|
(Pasal 23,24, dan 25 Konvensi Wina 1963)
1.
Fungsi
Seorang Pejabat Konsuler telah berakhir.
2.
Penarikan
dari negara pengirim.
3.
Pemberitahuan
bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler.
|
D. Organisasi Internasional
1. Pengertian
Organisasi Internasional
Organisasi
dapat dirumuskan sebagai suatu kerja sama berdasarkan pembagian kerja yang
tetap. Hidup berkelompok pada umumnya menumbuhkan suatu organisasi, baik hidup
berkelompok berupa hidup berbangsa, bermasyarakat, atau bernegara. Dalam
undang-undang dirinci atas sebidang, sefungsi, seperti organisasi wanita,
pemuda, seagama, dan sebagainya, seperti organisasi yang bergerak dibidang
keagamaan atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi
Internasional adalah kelompok kerja sama antara negara-negara di dunia, seperti
lembaga bangsa-bangsa, perserikatan bangsa-bangsa yang bekerja sama untuk
memelihara perdamaian dan keamanan internasional semua negara untuk:
a. Menghormati
persamaan kedaulatan bagi semua bangsa
b. Tidak
menggunakan ancaman atau kekerasan terhadap kemerdekaan, kedaulatan, dan
keutuhan wilayah suatu negara.
c. Tidak
mencampuri urusan dalam negeri suatu negara.
d. Berusaha
menyelesaikan pertikaian anternegara secara damai.
2. Macam-macam
Organisasi Internasional
Beberapa
contoh organisasi internasional adalah:
a. PBB
(Perserikatan Bangsa-Bangsa)
b. LBB
( Liga Bangsa-Bangsa)
c. PMI
(Palang Merah Indonesia)
d. ILO
(Internasional Labor Organization/Organisasi Perburuan Internasional)
e. OECD
(Organization For Economic Coorporation and Development/Organisasi kerja sama
ekonomi anatara negara-negara industri terkemuka di dunia)
f. OPEC
(Organization for Petrolium Exporting Countries) adalah organisasi
negara-negara pengekspor minyak.
g. ASEAN
(Association of South East Asia Nations) adalah perhimpunan negara-negara Asia
Tenggara
h. WTO
(World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia)
Berikut akan
diuraikan beberapa contoh organisasi internasional
a. MEE
(Masyarakat Ekonomi Eropa)
1. Sejarah
singkat
Keberhasilan
usaha untuk mempersatukan kembali sangat bergantung pada dua negara besar,
yaitu Perancis dan Jerman Barat. Tahun 1950, Menlu Prancis, Mourine Schuman
berkeinginan mempersatukan produksi baja atau batu bara dari Prancis dan Jerman
dalam wadah kerja sama terbuka untuk negara Eropa Lainnya dan mengurangi
kemungkinan terjadinya perang. Keinginan ini terwujud sejak ditandatanganinya
perjanjian ECSC (European Coal and Steel Community), yaitu pasaran bersama batu
bara dan baja Eropa oleh enam negara (Belanda, Prancis, Belgia, Luxemburg, dan
Italia).
Keberhasilan
ECSC ini mendorong neagar-negara tersebut membentuk pasar bersama mencakup
semua sektor ekonomi. Peserta pertemuan di Mesina tanggal 1 juni1955 mengangkat
Menlu Belgia, Paul Nery Spaak sebagai ketua komite dan harus menyusun laporan
tentang kemungkinan persiapan kerja sama ekonomi dan tenaga kerja. Laporan
Spaak ini berisi dengan rancangan, yaitu:
1. Membentuk
EEC (European Economic Community) atau MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)
2. Membentuk
EURATON (European Atomiex Energy Community, yaitu badan tenaga atom Eropa.
Kedua
perjanjian ini disetujui pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma dan mulai berlaku
tanggal 1 Januari 1958.
Istilah
MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) sejak tahun 1992 sudah bergeser dalam jangkauan
yang lebih luas, yaitu masyarakat Eropa (European Community). MEE bagi
masyarakat Eropa merupakan harapan untuk menjadi kekuatan beru dalam bidang
ekonomi dan politik. Lebih jauh diharapkanpula ketika memasuki tahu 1993 dan
selanjutnya, masyarakat Eropa menjadi suatu masyarakat yang bersatu, berdaulat,
dan maju, baik secara ekonomis maupun secara politis.
Ide
penyatuan kekuatan Masyarakt Eropa tidak terlepas dari realitas sejarah,
situasi, dan kondisi dunia dewasa ini. Misalnya, dominasi Amerika Serikat dan
kekuatan Global Jepang. Kenyataan ini harus dihadapi oleh Masyarakat Eropa.
Oleh sebab itu, masyarakat Eropa ingin menjadi pemenang, mau tidak mau harus
bersatu dan membentuk suatu kekuatan yang solid.
Upaya
integrasi (Penyatuan) masyarakat Eropa, sudah dirintis sejak tahun 1988. Untuk
mewujudkan integrasi ME, merek telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang akan
dipakai sebagai perangkat pendukung, yaitu:
a. Parlemen
Eropa (European Parliament)
b. Sistem
Moneter Eropa (European Monetery System)
c. Unit
Uang Eropa (European Currency Unit)
d. Pasar
Terpadu (Single Market)
Semua
kebijaksanaan yang dikeluarkan mengacu pada pembentukan satu kekuatan Eropa
yang Integral.
Ide
integrasi ekonomi Eropa melalui pasar Tunggal Eropa tahun 1992, dipakai sebagai
landasan pokok bagi integrasiEropa secara keseluruhan. Untuk membangun
Masyarakat Eropa yang bersatu dan berdaulat, perlu dibangun basis Ekonomi
terlebih dahulu.
Untuk
merealisasikan hal ini, pada KTT Madrid yang berlangsung tanggal 15-16 Desember
1996, 12 negara ME menyatakan kembali kebulatan tekad untuk mewujudkan mata
uang tunggal Eropa menjelang tahun 1999. Nama mata uang itu adalah Euro
Sekarang,
masyarakat Eropa beranggotakan 15 Negara, yaitu: Jerman, Prancis, Belgia,
Belanda, Luxemburg, Italia, Inggris, Irlandia, Denmark, Yunani, Spanyol,
Portugal, Austria, Finlandia, Swedia, dan beberapa negara bekas blok timur
(Jerman Timur yang menjadi Jerman, Bulgaria, Rumania, dan sebagainya)
2. Tujuan MEE
a. Integrasi
Eropa dengan cara memajukan perekonomian, memperbaiki taraf hidup, dan
memperluas lapangan kerja.
b. Memajukan
perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas dan keseimbangan perdagangan
antara negara anggota
c. Menghapuskan
semua halangan yang menghambat lajunya perdagangan Internasional.
d. Memperluas
hubungan dengan negara-negara di luar PBB.
3. Badan-badan
MEE
a. Assembly
b. The
Councils (Dewan Menteri MEE)
c. Commissions
(Badan Pengurus Harian MEE)
d. The
Court Of Justice (Mahkamah Peradilan MEE)
b. OPEC (Organization Of Petroleum Exporting Countries)
1. Sejarah
Singkat
OPEC
dibentuk akibat penurunan harga minyak oleh perusahaan minyak raksasa, seperti
Shell, British Petroleum, Texaco, Exxon, Mobil, Socal, dan Gulf. Perusahaan
minyak raksasa menguasai pasaran dan momonopoli minyaknya dan memasarkannya ke
negara-negara industri besar, sperti Amerika Serikat, Jerma, dan Jepang.
Sementara itu, negara-negara penghasil minyak lumpuh dan mengalami kerugian
yang sangat parah.
Oleh
karen itu, negara-negara Timur Tengah berusaha merebut pasaran harga minyak
internasional dengan cara melakukan perundingan tanggal 11-14 September 1960 di
Baghdad (Irak). Mereka sepakat mendirikan OPEC yang anggotanya mula-mula
terdiri atas Saudi Arabia, Irak, Kuwait, dan Venezuela. OPEC berusaha membantu
kemakmuran negara-negara anggota dan mempercepat pembangunan negara-negara
berkembang.
Keanggotaan
OPEC bersifat terbukka bagi negara-negara penghasil minyak. Indonesia menjadi
anggota OPEC pada tahun 1962. Pada tahun 1979, anggota OPEC menjadi sebanyak 13
negara.
OPEC
dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dengan 5 departemen, yairu
administrasi, penerangan, Hukum, Ekonomi, dan Teknik serta 2 biro, yaitu sekretariat
Jenderal dan Unit Statistik.
2. Tujuan
OPEC
Tujuan OPEC
dapat dilihat dari dua sudut, yaitu:
a. Tujuan
Ekonomi, yaitu mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga
menguntungkan negara-negara produsen.
b. Tujuan
politik, yaitu mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau
pemerintah negara-negara konsumen
3. Lembaga-lembaga
OPEC
a. Conference
(konferensi) yang mempunyai kekuasaan tertinggi dan wewenang untuk menetapkan
krbijakan.
b. Board
of Governors (Dewan Gubernur) yang bertugas menata pelaksanaan kegiatan
organisasi dan kepurusan konferensi
c. Economic
Commision Board (Dewan Komisi Ekonomi). Yang bertugas mengkaji dan
mempersiapkan bahan-bahan dan syarat-syarat untuk konferensi, terutama mengenai
segi ekonomi bidang perminyakan.
d. Sekretsriate
yang melaksanakan tugas sehari-hari yang dipimpin oleh seorang sekretaris
Jenderal.
c. NATO (Nort Atlantic Treaty Organization)
1.
Sejarah singkat
Setelah berakhirnya perang dunia ke
II, usaha integrasi eropa bidang ekonomi dan politik mendapat perhatian dari AS
dengan rencana bantuannya untuk seluruh negara eropa termasuk jerman. Rencana
bantuan ekonomi di kenal dengan marspihapllan (rencana marshall). As
menganjurkan agar Eropa bersatu. Akan tetapi, hal ini lah yang mendorong negara
eropa barat untuk membentuk kerja sama bidang militer. Pada tanggal 4 april
1949, di Washington di dirikan Pakta Pertahanan Atlantic Utara (NATO) guna
menghadapi kemungkinan serangan komunis di wilayah Atlantik Utara.
Anggota NATO adalah AS, Kanada,
inggris, Belanda, Pranci, Jerman, Belgia, Luksemburg, Nurwergia, Eslandia,
Denmark, Portugal, Italia, Yunani, Turki, polandia, hongaria, Cekoslovakia,
(dari bekas blok timur).markasnya terletak di belgia ( Brussel).
2.
Tujuan NATO
a.
menyelesaikan persengketaan secara
damai.
b. Tidak menggunakan ancaman militer dalam
kalangan internasional
c.
Membela negara anggota dengan
pendirian bahwa ancaman pada satu negara anggota merupakan ancaman seluruh
NATO.
d. Menghilangkan persengketaan politik
internasional
3.
Susunan organisasi NATO
a. North Atlantic Council merupakan suatu
dewan tertinggi.
b.
Internasional secertary dikeplai
oleh seorang sekertaris jendral
c.
Military Commitee dipimpin oleh
seorang panglima tertinggi.
d.
Liga Arab
1.
sejarah singkat
Liga
arab di dirikan sebagai hasi komperensi antar negara arab yang di adakan di
Alexsandria , mesir pada tahun 1944. Kemudian resmi berdiri pada tanggal 22
maret 1945 di bludon (syiria). Anggotanya terdiri atas Mesir, Saudi Arabiah,
Libanon, Syiriah, Yordania, dan Irak.Keanggotaanya terbuka bagi setiap negara
arab yang merdeka. Tahun berikutnya anggota bertambah dengan masuknya libia
(1953) sudan (1956) dan Tunesia, Mroko, serta Uniemerat Arab (1958).
2. Tujuan
Liga Arab
a. a.Mengkoordinasikan
berbagai kegiatan politik para anggota sehingga terjamin kerjasama dan
terpeliharanya kedaulatan setiap anggota
1. b. Memupuk kerjasama di bidang anggota ekonomi, komunikasi, kebudayaan, sosial, dan lain-lain.
1. b. Memupuk kerjasama di bidang anggota ekonomi, komunikasi, kebudayaan, sosial, dan lain-lain.
c. c. Melarang
menggunkan kekerasan senjata dalam penyelesaian sengketa negara anggota.
3. 3. Stuktur
Organisasi
Markas
besar Liga Arab di Kairo ( Mesir). Liga Arab di pimpin oleh seorang sekertaris
Jendral. Sampai saat ini ada 5 sekertaris Jendral Liga Arab, yakni:
a. Abdurrahman
Azzan dari mesoir (1945-1952)
b. Abdul
Malik Hassunah dari mesir (1952-1972)
c. Mahmud
Riyad dari Mesir (1972-1979)
d. Syahdli
Quoliby dari Tunesia (1979-1990)
e. Esmat
Abdel Meguit dari Mesir (1995-sampai sekarang)
Selain
sekertaris jendral , dalam liga arab di temukan juga Council dan Comunite.
Concil badan tertinggi terbentuk dari wakil-wakil setiapnegara anggota badan
ini mengadakan sidang dua kali setahun.
Sementara
itu,bidang-bidang kebudayaan, ekonomi, komunikasi dan bidang lainnya di tangani
oleh komite-komite yang bertanggung jawab kepada Council.
Negara-negara non Blok
Negara-negara non Blok
1. sejarah
singkat
Negara-negara Nonblok
adalah nrgara-nagara yang tidak memihak kepada salah satu blok, baik Blok Barat
maupun Blok Timur.
Pertentangan kedua
kekuatan ini melahirkan persekutuan militer yang mendorong persaingan senjata
sehingga timbullah perang dingin. Perang dingin ini sangat berpengaruh terhadap
negara-negara yang beru merdeka di kawasan Asia, Afrika, Amerika Latin, serta
di negara yang mau tidak mau memihak kepada salah satu blok.
Dasasila Bandung mendorong beberapa negara untuk mengadakan
KTT Nonblok di Beograd pada tahun1961 atas undangan Presiden Yosef broz Tito(Yugoslavia),
Presiden Abdul Nasser(mesir), Presiden Soekarno(Indonesia),Menlu Jawaharal
Nehru (India), dan kwane(Ghana). Dalam KTT ini di hasilkan asas-asas gerakan
Nonblok yaitu sebagai berikut.
a. Gerakan
Nonblok bukan merupakan blok tersendiri
dan tidak termasuk slah satu blok yang ada.
b. Gerakan
Nonblok merupakan wadah perjuangan
negara-negara yang sedang berkembang.
c. Gerakan
Nonblok memegang teguh prinsip perjuangan perlawanan imperialisme,
kolonialisme, neokolonialisme, dan zionisme.
Adapun urutan KTT Nonblok sebagai
berikut.
a. KTT
I di Beogard pada tahun1961
b. KTT
II di kairo pada tahun 1964
c. KTT
III di Lusaka ( Tanzania) tahun 1970
d. KTT
IV di Aljazair pada tahun 1973
e.
KTT V di Kolombo (Sri
Langka) tahun1976
f. KTT
VI di Havana (Kuba) tahun 1779
g. KTT
VII di NewDelhi (India) tahun 1983
h. KTT
VIII di Hrare (Zimbabawe) tahun 1986
i. KTT
IX di Beogard (Yugoslavia) tahun 1989
j. KTT
X di Jakarta (Indonesia) tahun 1992
k. KTT
XI di Kolombia tahun 1995
l. KTT
XII di Cairo tahun 1996
2. Tujuan
Tujuan gerakan Nonblok
telah ditetpkan dalam KTT I di Beograd pada tahun 1961. Tujuan ini selalu
ditegaskan kembali dalam deklarasi yang di hasilkan koferensi- koferensi
Nonblok. tujuan didirikan gerakan Nonblok adalah:
a. mendukung perjuangan dekolonialisasi dan
memegang teguh perjuangan melawan
imperialisme, kolonialisme, neokolonealisme, apartheid, dan zionisme.
b. Wadah
perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
c. Mengurangi
ketegangan Blok barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Blok timur yang
dipimpin oleh Rusia.
d. Tidak
membentuk usaha melestarikan sengketa dengan kekerasan senjata.
f.
CGI (Consultative Group
on Indonesia)
1. Sejarah
singkat
Negara yang bergabung
adalah Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman Barat, Jepang, Belanda,
Selandia Baru, Swiss, Inggris, Amerika Serikat. Setelah IGGI ini dinyatakan
tidak berfungsi lagi oleh pemerintah indonesia pada tanggal 25 Maret 1992,
Dibentuklah CGI.
2. Tujuan
Tujuan CGI adalah membantu
pembangunan indonesia untuk
mengembangkan berbagai proyek di indonesia. Bantuan berupa pinjaman iyu
harus melalui angsuran dalam angsuran dalam jangka waktu 30 sampai 50 tahun.
3. Anggota
CGI
Anggota CGI terdiri tas
badan – badan internasional dan
negara-negara maju. CGI pertama kali bersidang di paris tanggal 16 – 17 Juli
1992 yang dihadiri oleh 10 badan internasional dan 18 negara.
Badan internasional
yang membantu CGI antara lain: Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Kuwait Fund,
Saudi Fund, IDB(Islamic Development Bank), IFAD, UNICEF, Nordic Investment
Bank, dan EIB(European Investment Bank).
Negara yang mendukung
adalah Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Austria, Inggris, Belgia, Prancis,
Selandia Baru, Denmark, Swiss, Finlandia, dan Republik korea, Swedia, Spanyol,
Australia,Kanada, Norwegia, dan Italia.
g.
OKI (Organisasi
Konferensi Islam)
1. Sejarah
singkat
Organisasi ini
diprakarsai oleh Raja Faisal Ibn. Abdul Aziz dan didirikan oleh beberapa negara
Islam, yakni Maroko, Malaysia, Pakistan, Arab Saudi, dan Nigeria. Pendidikan
OKI dibicarakan dalam KTT negara-negara Islam di Rabat (Maroko), pada tahun
1969. KTT ini menjadi KTT OKI ke -1.
Adapun KTT OKI
selanjutnya adalah sebagai berikut:
a.
KTT OKI 2 di Lahore
(Pakistan) pada tahun 1974.
b.
KTT OKI 3 di ta’if
(Arab Saudi) pada tahun 1981.
c.
KTT OKI 4 di Casablanca
(Maroko) pada tahun 1984
d.
KTT OKI 5 di Kuwait
City (Kuwait) pada tahun 1987
e.
KTT OKI 6 di Dakar
(Senegal) pada tahun 1991
f.
KTT OKI 7 di Casablanca (Maroko) pada
tahun 1994
g.
KTT OKI 8 di Teheran (Iran)
pada tahun 1997
h.
KTT OKI 9 di Doha
(Qatar) pada tahun 2000
2. Tujuan
OKI
Sekarang OKI terdiri
atas 46 negara. Organisasi ini didirikan dengan tujuan seperti berikut.
a. Memsjuksn
solidariras Islam di antara negara-negara anggota.
b. Memperkuat
kerjasaa antara negara-negara anggota dalam bidang ekonomi, sosial, budaya,
Ilmu pengetahuan, dan bidang-bidang lainnya, serta mengadakan perundingan.
c. Mengupayakan
seoptimal mungkin untuk menghilangkan pemisahan rasial, diskriminasi, serta
menghilangkan kolonialisme dalam setiap bentuk.
d. Menyongkong
segala kegiatan dan usaha-usaha perdamaian dunia,dan menciptakan keamanan
bersama demi tercapainya keadilan sosial.
e. Mengatur
usaha untuk melindungi tempat-tempat suci, menyongkong perjuangan rakyat
palestina, dan membantu rakyat palestina memiliki kembali hak-hak mereka untuk kembali membebaskan tanah
palestina.
f. Membentuk
suasana yang harmonis dei meningkatkan kerjasama dan pengertian diantara sesama
negara anggota OKI maupun negara-negara lain.
g. Memperkuat
perjuangan umat Islam untuk melindunngi martabat umat, ketidaktergantungan, dan
hak setiap negara islam.
3. Struktur
organisasi OKI
Struktu organisasi OKI adalah
sebagai berikut.
a. Badan
utama yang meliput:
· Konferensi kepala negara/pemerintah dan para
raja yang diadakan setiap tahun.
· Sekretariat
jenderal sebagai badan eksekutif di jedah
· Konferensi
para menlu negara-negara anggota. Konferensi ini diadakan sekali setahun
· Mahkamah
Islam Internasional yang menjadi yudikatif di Kuwait.
b. Komite-
komite khusus, yang mencakup Komite Al-Guds, komite tetap keuangan, komite
ekonomi, sosial, dan budaya.
c. Badan-badan
subsider yang bergerak dalam bidang
ekonomi dan sosial budaya, dan lembaga, serta organisasi yang otonom dalam
lingkungan OKI, seperti dana Ilmu, teknologi dan pembangunan di jedah, koisi
bulan sabit, islam di bengasi (libya), komisi warisan budaya islam di istambul
pusat riset dan training sosial ekonomi di ankara (turki), bank pembangunan
islam di jedah, dan kantor berita islam internasioanl di jedah.
h. APEC(Asia
Pasific Economic Cooperation)
1. Sejarah
singkat
APEC berdiri pada bulan
november 1989 di Australia. APEC semula dimaksudkan sebagai forum konsultasi
ekononomi di antara 12 negara Asia Pasifik, antara lain: ASEAN, Amerika
Serikat, Kanada, Jepang,Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Perlu adanya
forum nonformal untuk membicarakan liberalisasi perdagangan dan investasi.
Faktor-faktor
yang mendorong terbentuknya APEC adalah sebagai berikut.
·
Bayangan akan gagalnya
putaran uruguay yg di khawatirkan akan meningkatkan proteksionisme.
·
Munculnya
kelompok-kelompok perdagangan, seperti NAFTA(Amerika) dan AFTA (ASEAN).
·
Perubahan politik dan
ekonomi di rusia dan eropa timut.
·
Adanya pemikiran bahwa
kemajuan perekonomian suatu negara dapat tercapai jika didorong oleh pasar
kearah integrasi ekonomi baik regional maupun internasional.
Empat sesudah APEC
berdiri presiden clinton mengambil insiatif untuk mengadakan pertemuan para
pemimpin negara APEC di blake island, dekat seattle (Amerika Serikat) pda
tahun1993. Pertemuan ini kemudian diikuti dengan pertemuan APEC di bogor dan
jakarta (indonesia) pda tahun1994 yg melahirkan deklarasi “ kerangka kerja
pembangunan sumber daya manusia”, pertanyaan ang bersama tingkat menteri,
deklarasi tekad bersama para pemimpin ekonomi APEC tentang liberalisme
perdagangan bebas di kawasan asia pasifik sampai tahun 2020. Pada tahun 1995,
pertemuan APEC diadakan di Osaka, Jepang. Pertemuan ini menghimbau para anggota
untuk membuat rencana konkret pengurangan hambatan dan penbatasandi bidang
perdagangan dan ekonomi. Akhirnya rencana konkret negara anggota di tagih pda pertemuan APEC di filipina pda tahun1996.
Pertemuan APEC pda tahun1997 diadakan di kanada. Pertemuan APEC pda tahun 1998
diadakan di malaysia, pda tahun 1999 diadakan di selandia baru, dan pda tahun
2000 diadakan di brunei darussalam.
2. Tujuan
kerjasama APEC
Adapun tujuan kerjasama APEC
sebagai berikut:
a. Menjalin
kerjasama ekonomi antar bangsa di asia pasifik yang semakin erat dasar saling
menguntungkan.
b. Meningkatkan
hubungan kerjasama ekonomi bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
c.
Memperkuat kemampuan
masing-masing dan kemampuan anggotanya untuk memperjuangakan kepentingan
bersama, termasuk dalam forum multilateral yang lebih luas.
3. Keanggotaan
APEC
Pada mulanya APEC
memiliki 12 negara anggota, yakni Indonesia, malaysia, Thailand, filipina,
singapura, brunei darussalam, amerika serikat, kanada, jepang, dan korea
selatan baru. Kemudian saat konferensi tingkat menteri di seoul pda tahun 1991,
negara RRC, taiwan, dan hongkong menjadi anggota APEC.pda saat pertemuan di
seattle (amerika serikat) anggota APEC bertambah menjadi 18 anggota dengan
masuknya negara meksiko, papua nugini, dan chili
3.
Tujuan, fungsi, dan peranan PBB
a. Sejarah
pembentuk PBB
Saat perang Dunia II
berkecamuk, timbulah pemikiran negarawan dari negara besar untuk mendirikan
organisasi yang sifatnya global sebagai ganti dari Liga Bangsa-Bangsa (LBB).
Organisasi ini akan menjadi tempat untuk membicarakan masalah dunia secara
bersama sehingga dapat di cegah timbulnya perang. Ide yg mendorong terbentuknya
organisasi internasional, yaitu pembicaran antara presiden amerika serikat,
franklin D. Roosevlelt, dan perdana menteri inggris churchill. Pembicaraan itu
terkenal dengan nama atlntic charter, yang kemudian di jadikan dasar berdirinya
organisasi PBB.
Adapun isi atlantic charter adalah
sebagai berikut.
1. Tidak
melakukan perluasan wilayah diantara sesamanya.
2. Menghormati
hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasibnya
sendiri.
3. Mengakui
hak semua negara untuk turut serta dalam
perdagangan dunia.
4. Mengusahakan
terbentuknya perdamaian dunia
5. Mengusahakan
penyelesaian sengkea secara damai.
Setelah melalui
beberapa kali pertemuan, akhirnya konferensi san francisco yg di hadiri 50
negra tnggal 26 juni 1945 menghasilkan keputusan dengan di tanda tanganinya, united
nations charter atau piagam PBB. Setelah 50 negara penandatanganan piagam san
francisco meratifikasi piagam tersebut pda tgl 24 oktober 1945, lahirlah”
united nations organitation(organisasi perserikatan bangsa-bangsa)”secara
resmi. Kini tgl 24 oktober di rayakan sbagai hari perserikatan bangsa-bangsa.
Piagam PBB terdiri atas:
I.
Mukadimah (4 alinea)
II. Batang
tubuh 19 Bab dan III pasal
Isinya memuat tujuan
asas, alat perlengkapan PBB, dan badan khusus. Negara indonesia masuk perama
kali pda tgl 28 september 1950, keluar pda tgl 27 januari 1965, dan masuk
kembali pda tgl 28 september 1966.
b. Asas
organisasi PBB
Asas- asas
organisasi PBB adlh sbg brikut.
1. Berdasarkan
persaaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2. Semua
anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewjiban mereka sebagaimana tercantum dlm piagam PBB.
3. Semua
anggota harus menyelesaikan persengkataan-persengketaan internasional dgan
jalan damai tanpa membahayakan perdamaian,keamanan, dan k, keadilan.
4. Dalam
hubungn – hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan
ancaman atau kekerasaan terhdap negara lain.
c. Tujuan
organisasi PBB
Tujuan PBB adlah
sbgai berikut.
1. Memelihara
perdamaian dan keamanan internasional
2. Mengembangkan
hubungan-hubungan persaudaraan, antarbangsa-bangsa
3. Menciptakan
kerjasama dlam memecahkan masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial,
budaya, dan hak asasi.
4. Menjadikan
PBB sebagai pusat usaha dalm mewujudkan tujuan bersama.
d. Keanggotaan
PBB
Sebagai
organisasi dunia, keanggotaan PBB dibedakan atas anggota asli dan anggota
tambahan. Anggota asli adlh negara- negara yg menandatangani Piagam San
Francisco tanggal 26 juni 1945 berjumlah 50 negara, sdangkan anggota tambahan
adalah negara-negara yg masuk belakangan berdasarkan persyaratan berikut.
1. Negara
yg merdeka dan berdaulat penuh.
2. Negara
yg cinta damai.
3. Sanggup
dan bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota dan disetujui dalam sidang
Majelis Umum PBB.
4. Mendapat
rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui dlam sidang Majelis Umum PBB.
Hingga september
2002 tercatat sebanyak 191 negara menjadi anggota
penuh.
e. Struktur Organisasi PBB
Konferensi San Fransisco menghasilkan
suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu:
1. Majelis
umum (Generix Asembly)
2. Dewan
keamanan (Security Council)
3. Dewan
ekonomi dan Sosial (Economy and Sosial Council)
4. Mahkamah
Internasional (International Court of Justice)
5. Sekretariat
1. Majelis
Umum (General Assembly)
Setiap negara
dapat menunjuk 5 orang untuk hadir dalam sidang umum, tetapi berhak
mengeluarkan satu suara (Pasal 15 dan 18 piagam PBB). Tiap bulan Desember
diadakan sidang umum biasa oleh Majelis Umum dan Sewaktu-waktu dapat
diselenggarakan sidang luar biasa jika dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau
sebagian besar anggota PBB. Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memiliki
seorang ketua. Sidang umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan
Administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan.
Bahasa resmi yang digunakan, yaitu Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan
Termasuk Cina, termasuk dalam siaran dan pemberitahuan pers.
Tugas dan kekuasaan
Majelis Umum meliputi:
a. Berhubungan
dengan perdamain dan keamanan Internasional
b. Berhubungan
dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
c. Berhubungan
dengan perwakilan Internasional termasuk daerah yang belum memiliki pemerintah
sendiri yang bukan daerah strategis.
d. Berhubungan
dengan keuangan
e. Penetapan
keanggotaan
f. Mengadakan
perubahan piagam
g. Memilih
anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim
Mahkamah Internasional, dan sebagainya.
2. Dewan
keamanan PBB (Security Council)
Dewan keamanan
terdiri atas lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni Amerika Serikat,
Rusia, Prancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih
oleh majelis untuk masa2 tahun. Dewan memiliki wewenang untuk menentukan suatu
hal suatu hal yang dianggap menganggu, mengancam perdamaian atau tindakan
agresif dengan dibantu oleh komite staf militer dari negara anggota tetap.
3. Dewan
ekonomi (Economic and Social Council)
Ecosoc (Dewan
ekonomi dan sosial) beranggotakan 18 negara, sejak berlakunya amandemen pada
tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Amandemen tahun 1971 dan berlaku tahun
1975 berjumlah 54 negara. Dewan ekonomi dan sosial dipilih oleh sidang umum
untuk masa 3 tahun, bersidang sedikitnya 3 kali setahu.
Tugas Ecosoc adalah:
a. Bertanggung
jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan PBB.
b. Mengembangkan
ekonomi, sosial, dan politik
c.
Memupuk hak asasi
manusia.
d. Mengkoordinasi
kegiatan-kegiatan pada sidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya
pada sidang umum epada mereka dengan anggota PBB.
4. Dewan
perwakilan (TrustShip Council)
Dewan ini
terdiri atas:
a.
Anggota yang menguasai
daerah perwakilan
b. Anggota
yang dipilah dewan keamanan
c.
Sejumlah anggota yang
dipilih untuk selama 3 tahun oleh sidang umum
Fungsi dewan perwakilan:
a. Mengusahakan
kemajuan penduduk daerah perwakilan dalam negara untuk mencapai kemerdekaan
sendiri.
b. Memberikan
dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.
c. Melaporkan
hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.
Piagam PBB
mengatakan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang
belum merdeka diusahakn oleh Dewan Perwakilan untuk mendapatkan kemerdekaan.
5. Mahkamah
Internasional (International Court Of Justice)
Mahkamah Internasional
adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Deen Haag (Belanda).
Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara, masa jabatan 9 tahun,
bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Dewan keamanan dan Majelis Umum
jika diminta. Terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara
berdasarkan kecakapannya dalam hukum.
Negara yang
menyetujui Mahkamah Internasional tunduk kepada keputusan Mahkamah, termasuk
dalam hubungan mereka dengan salah satu negara, asalkan yang bersangkutan
tunduk juga, dalam mengadili suatu perkara, Mahkamah berpedoman pada
perjanjian-perjanjian Internasional (traktat dan kebiasaan). Keputusan Mahkamah
Internasional merupakan keputusan traktis, walaupun masih dapat dimintakan
banding. Selain itu, terdapat pengadilan arbitrase internasional untuk
persellisihan hukum, dan keputusan para arbiter tidak perlu berdasarkan
persatuan hukum.
6. Sekretariat
Sekretariat terdiri atas:
a. Sekretaris
jenderal dipilih oleh sidang umum atas usul dewan keamanan dan dapat dipilih
kembali pada periode berikutnya. Biasanya berasal dari negara yang tidak
terlibat politik besar. Sejak berdiri hingga saat ini sudah ada 7 irang
sekretaris jenderal, yaitu:
a. Trigve
Lie (Norwegia, 1946-1953)
b. Dag
Hammarskjold (Swedia, 1953-1961)
c. U
Thant (Burma, 1961-1971)
d. Kurt
Waldheim (Austria, 1972-1982)
e. Jaivier
Peres de Cuellar (Peru, 1982-1991)
f. Butros-botros
Gali (Mesir, 1992-1996)
g. Kofi
Annan (Ghana, 1996-2006)
h. Ban
Ki-Moon (Korea Selatan, 2006-sekarang)
Sekretaris
jenderal pembantu (under secretary). Ada 8 sekretaris pembantu yang mengepalai
satu departemen, yaitu:
a. Sekretaris
jenderal pembanturusan urusan dewan keamanan
b. Sekretaris
jenderal pembanturusan urusan ekonomi
c. Sekretaris
jenderal pembantu urusan perwalian dan penerangan untuk daerah yang belum merdeka.
d. Sekretaris
jenderal pembantu urusan sosial
e. Sekretaris
jenderal pembantu urusan hukum
f. Sekretaris
jenderal pembantu urusan penerangan
g. Sekretaris
jenderal pembantu urusan koperasi dan pelayanan umum.
Tanggung jawab sekretaris jenderal
adalah:
a. Mempersiapkan
segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh
majelis umum dan badan-badan utama lainnya.
b. Melaksanakan
kepurtusan yang telah dihasilkan badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.
f. Peranan PBB
bagi perdamaian dunia
Beberapa
contoh peranan PBB adalah sebagai berikut.
1. PBB
hanya mengirimkan pasukan untuk misi-misi perdamaian diberbagai wilayah konflik
didunia, misalnya konfllik Arab-Israel, konflik Yugoslavia, konflik Kamboja.
2. PBB
bertindak sebagai sponsor/fasilitator bagi berbagai perundingan perdamaian
antar negara yang sedang dilanda konflik, misalnya: perundingan camp David
antara Israel-Palestina dan perundingan Indonesia-Belanda pada masa perang
kemerdekaan.
3. Memberikan
bantuak keberbagai negara baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya, kesehatan,
dan lain-lain lewat badan-badan khusus PBB, seperti FAQ, UNICEF, dan WHO.
4. Menghukum
negara yang jelas-jelas melanggar kedaulatan negara lain, misalnya penyerbuan
pasukan multinasional untuk mengusir Irak karena menduduki Kuwait pada tahun
1992
5. Membimbing
negara-negara yang baru merdeka agar siap dan bisa mandiri, misalnya Timor Loro
Sae.
Hal positif dari peran serta PBB
dalam mewujudkan perdamaian dunia, antara lain:
1. Terciptanya
hubungan kerja sama yang semakin mantap antarnegara.
2. Terbuka
kesempatan bagi tiap-tiap negara untuk mempertinggi kemajuan ekonomi.
3. Semakin
ditegakkan hak asasi manusia sebagai hak asasi yang harus dijunjung tinggi,
4. Memungkinkan
banyak negara untuk mengembangkan teknologi baru yang bermafaat bagi umat
manusia.
g. Sikap positif dan mendukung kerjasama serta
perjanjian internasional yang menguntungkan
Menyadari letak
dan posisi yang sangat strategis serta mengedepankan kepentingan bangsa dan
negara, maka pemerintah Indonesia menggunakan politik luar negeri bebas aktif
sebagai pegangan dalam melaksanakan hubungan Internasional. Sistem politik ini
menunjukan bahwa Indonesia lebih menginginkan hubungan persahabatan dengan
setiap negara atas dasar persamaan dan saling menghargai.
Dalam
kenyataanny, banyak manfaat yang bisa diambil dari hubungan kerja sama dengan
negara lain dalam berbagai bidang, antara lain:
1. Hubungan
politik
Kerja sama dalam bidang ini sangat
bermanfaat untuk:
a. Menaikkan
citra positif dan harga diri bangsa di mata Internasional
b. Menunjukkan
kepedulian bangsa Indonesia terhadap berbagai permasalahan yang sedang melanda
dunia.
c. Agar
kedudukan bangsa Indonesia menjadi lebih terhormat dan diperhitungkan
2. Hubungan
Ekonomi
Kerja sama dalam bidang ini sangat
bermanfaat untuk:
a. Memperlancar
perdagangan dengan negara lain.
b. Membantu
dan memulihkan perekonomian bangsa yang terpuruk akibat krisis.
3. Hubungan
sosial budaya
Hubungan sosial
budaya sangat bermanfaat untuk:
a. Dapat
saling memperkenalkan budaya bangsa
b. Membantu
melestarikan budaya bangsa yang sangat tinggi agar tidak punah
c. Kerja
sama dalam meningkatkan sumber daya lewat pendidikan.
Meluhat begitu besar manfaat
positif yang bisa diambil dari hubungan kerja sama antar bangsa. Maka sudah
sewajarnya usaha yang dilakukan oleh pemerintah itu didukung oleh segenap
komponen bangsa agar di dapat hasil maksimal, sehingga tujuan dapat tercapai.
4. Peran
dan tujuan ASEAN (Association of South East Asia Nations)
a. Sejarah
singkat
Para menteri luar negeri Asia Tenggara Adam Malik
(Indonesia), Rajaratnam (Singapura), Narcisco Ramos (Filipina), Tun Abdul Razaq
(Malaysia), dan Thanat Khoman (Muangthai), merasa terpanggil untuk membentuk
suatu badan kerjasama regional di kawasan Asia Tenggara ASEAN.
Sejarah pembentukan ASEAN didasarkan pada ekonomi,
sosial, dan budaya, faktor intern, dan ekstern. Faktor intern, yaitu bersatu
untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara
jajahan barat. Sedangkan faktor ekstern, yaitu adanya pernag Vietnam (IndoCina)
dan sikap RRC yang ingin mendominasi Asia Tenggara.
b. Asas
ASEAN
ASEAN sebagai
organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan
terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerjasama kepada
negara-negara llian yang berada di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan
Papua Nugini.
c. Dasar
ASEAN
Pembentukan
ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut:
1. Saling
menghormati terhadap kemerdekaan, integritas, teritorial, dan identitas semua
bangsa.
2. Mengakui
hak setiap bangsa untuk penghidupan nasiona yang bebas dari turut camour urusan
subversi dan intervensi dari luar.
3. Tidak
saling turut camout subversi dan intervensi dari luar.
4. Penyelesaian
pertengkaran dan persengketaan secara damai.
5. Tidak
mempergunakan ancaman/penggunaan kekuatan
6. Menjalankan
kerja sama secara aktif.
d. Tujuan
ASEAN
Organisasi ASEAN
didirikan di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 dengan dasar-dasar
pertimbangan sebagai berikut:
1. Mempercepat
pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebu
dayaan di
kawasan Asia Timur.
2. Meningkatkan
perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib
3. Meningkatkan
kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan,
dan administrasi.
4. Saling
memberikan bantuan dalam betuk sarana-sarana latihan dan penelitian
5. Menigkatkan
penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa, dan meningkatkan taraf hidup.
6. Memelihara
kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional
dan regional.
e. Struktur
ASEAN
1. Sebelum
Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pertama di Bali 1976
Untuk
memperlancar tugas dan tujuan ASEAN, dibentuklah struktur sebagai berikut.
a. ASEAN
Ministerial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri).
b. Standing
Committee (Badan Yang bersidang diantara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk
menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri.
c. Komite-komite
tetap dan komite-komite khusus.
d. Sekretariat
nasional ASEAN pada setiap ibukota negara-negara anggota ASEAN.
2. Setelah
KTT di Bali 1976
Dalam KTT kedua
di Kuala Lumpur pada bulan agaustus 1977, peserta KTT telah menyepakati dan
mengesahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut.
a. Summit
meeting (pertemuan kepala pemeriny=tah) yang merupakan otoritas/kekuasaan
tertinggi di dalam ASEAN.
b. ASEAN
ministerial Meeting (sidang tahunan para menteri Luar negeri)
c. Sidang
para menteri ekonomi, yang diselenggarakan setahun dua kali
d. Sidang
para menteri lainnya (nonekonomi)
e. Standding
committee.
f. Komite-komite.
Dalam KTT ini
disetujui pula bahwa tempat Sekretariat ASEAN di Jakarta. Sekretariat ASEAN
dipimpin oleh sekretaris jenderal atas dasar pengangkatan oleh para menlu ASEAN
secara bergilir. Sekretariat jenderal ASEAN mempunyai masa jabatan dua tahun.
Dia dibantu oleh staf regional dan staf lokal
Nama-nama Sekretaris ASEAN
No
|
Nama Sekjen
|
Asal Negara
|
Masa Jabatan
|
1.
|
H.R.Dharsono
|
Indonesia
|
1977-1778
|
2.
|
Umarjadi Nyotowijono
|
Indonesia
|
1978-1979
|
3.
|
Datok Ali bin Abdullah
|
Malaysia
|
1979-1981
|
4.
|
Narciso Reyes
|
Filipina
|
1981-1983
|
5.
|
Chan Kai Yu
|
Singapura
|
1983-1985
|
6.
|
Pan Wanna Methe
|
Thailand
|
1985-1986
|
7.
|
Roderich Young
|
Brunei Darusslam
|
1986-1989
|
8.
|
Rusli Noor
|
Indonesia
|
1989-1992
|
9.
|
Datok Ajit Singh
|
Malaysia
|
1992-1997
|
10.
|
Rodolfo C. Seserino
|
Filipina
|
1997-sekarang
|
E. Manfaat
Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
1. Bentuk-bentuk
kerja sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara Lain
a. Bilateral
(antara dua negara)
Contohnya:
1. Perjanjian
antara republik Indonesia dengan RRC (Republik Rakyat Cina) pada tahun 1955
tentang penyelesaian dwikewarganeggaraan.
2. Perjanjian
Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andalas di sebuah Utara
Selat Malaka pada atahun 1971.
3. Perjanjian
ekstradisi anatara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974
4. Perjanjian
antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan
wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.
5. Persetujuan
Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian- Barat (sekarang ini Irian Jaya)
yang ditanda tangani di New York, 15 januari 1962, disebut agreement. Akan
tetapi, karena pentingya materi yang diatur didalam agreement tersebut maka
dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan
persetujuan DPR dalam bentuk “pernyataan pendapat”.
6. Perjanjian
antara Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan
Paupua New Guinea yang ditanda tangani di Jakarta, 12 februari 1973 dalam
bentuk agreement. Namun, karena pentingnya meteri yang diatur dalam agreement
tersebut maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan dalam
bentuk Undang-Undan, Yaitu UU No.6 pada tahun 1973.
7. Persetujuan
garis batas landas kontinen antar Indonesia dan Singapura tentang selat Selat
Singapura (25 Mei 1973). Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun
dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam
bentuk Keputusan Presiden.
5 SOAL PILIHAN GANDA
TENTANG “ HUBUNGAN INTERNASIONAL “
A. Berilah
tanda silang ( x ) pada huruf a, b, c, d atau e didepan jawaban yang benar !
1.
Hubungan dan kerjasama
tersebut timbul karena ada kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian
kekayaan alam serta perkembangan industry yang tidak merata diseluruh dunia.
Pendapat ini diungkapkan oleh …
a. J.C.JOHARI
b. SPROUT
c. WASIRTO
SUNARYO
d. MOCHTAR
KUSUMAATMADJA
e. TYGVE
MATHISEN
2.
Negara dapat melindungi
dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Pengertian diatas adalah
pengertian dari asas …
a. Asas
kebangsaan
b. Asas
territorial
c. Asas
courtesy
d. Asas
pacta sunt servanda
e. Asas
kepentingan umum
3.
Yang bukan termasuk sarana-sarana dalam
hubungan internasional adalah …
a. Diplomasi
b. Propaganda
c. Sarana
politik
d. Kekuatan
militer dan perang
e. Sarana
ekonomi
4.
Pengakuan Negara-negara
terhadap suatu Negara yang telah berdiri menurut syarat-syarat yang benar dan
nyata, ada wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Adalah pengertian
dari …
a. Pengakuan
de jure
b. Propaganda
c. Pengakuan
de facto
d. Diplomasi
e. Asas
teritorial
5.
Yang termasuk faktor
internal dalam mendorong seseorang melakukan hubungan internasional adalah …
a. Keinginan
meningkatkan kesehjateraan nasional
b. Adanya
perbedaan keadaan sumber daya alam
c. Tanggung
jawab sebagai warga dunia
d. Adanya
perbedaan kemampuan dalam ilmu pengetahuan
e. Negara
tidak dapat berdiri sendiri
1. Jawaban
nomor satu adalah ( d ) mochtar kusumaatmadja
2. Jawaban
yang tepat untuk nomor dua adalah ( e ) asas kepentingan umum
3. Sedangkan
untuk nomer tiga adalah ( c ) sarana politik
4. Dan
untuk nomor empat adalah ( c ) pengakuan de facto
5. Serta
yang terakhir nomor lima jawaban yang paling tepat adalah ( a ) keinginan
meningkatkan kesehjateraan nasional