Kamis, 07 Juni 2012

Hubungan Internasional



         Bab 4
                              Hubungan Internasional
           A.   Hubungan Internasional
1.     Pengertian Hubungan Internasional
Hubungan internasional menurut buku Rencana Strategi Pelaksanaan politik luar Negeri RI (RENSTRA) adalah hubungan antar bangsa dalam segala aspeknya yang dilakukan oleh suatu Negara untuk mencapai kepentingan nasional Negara tersebut.
Hubungan ini dalam encyclopedia Americana dilihat dari hubungan antarnegara atau antarindividu dari Negara yang berbeda-beda, baik berupa hubungan politik, budaya, ekonomi, maupun Hankam. Konsep ini berhubungan erat dengan subjek-subjek seperti organisasi Internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik Internasional.
     Bangsa Indonesia dalam membina hubungan dengan Negara lain menerapkan prinsip-prinsip politik luar negeri yang bebas dan aktif yang diabadikan demi kepentingan nasional, terutama untuk kepentingan pembangunan di segala bidang serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial. Terutamanya ditujukan untuk peningkatan persahabatan kerja sama bilateral, regional, dan multilateral.
     Untuk menandai hubungan dengan Negara lain, lazim didahului dengan pembukaan utusan ( konsuler dan diplomatic ) yang bersifat bilateral. Dewasa ini hubungan internasional diselenggarakan oleh korps diplomatic sebagai unsur departemen Luar Negeri yang mampu menjabarkan aspirasi nasional di luar negeri.
     Selanjutnya disini akan dibahas, hukum internasional public, yang sering juga disebut hukum bangsa-bangsa atau hukum antar Negara, adalah keseluruhan kaidah dan asas yang mengatur hubungan atau persoalan yang melintasi batas-batas yang bukan bersifat perdata (pendapat prof. Mochtar KusumaAtmadja dalam bukunya pengantar hukum internasional public). Hukum internasional meliputi:
1.     Negara dan Negara
2.     Negara dan subjek hukum lain yang bukan Negara atau subjek hukum bukan Negara.
Di samping hukum internasional yang berlaku umum, terdapat pula hukum internasional regional dan hukum internasional khusus. Hukum internasiona regional berlaku terbatas pada lingkungan atau kawasan tertentu, misalnya hukum internasional bagi Negara-negara Amerika Latin, Atau bagi Negara-negara ASEAN. Hukum internasional khusus berlaku bagi Negara-negara tertentu yang tidak terbatas pada wilayah tertentu. Perbadaan antara kedua jenis hukum internasional ini adalah bahwa hukum internasional regional tumbuh melalui hukum kebiasaan, sedangkan hukum internasional khusus tumbuh melalui perjanjian Internasional. Hukum internasional merupakan suatu tertib hukum koordinasi yang mengatur hubungan antara masyarakat internasional yang sederajat.
Konsep hubungan internasional yang berkaitan erat dengan subjek-subjek, seperti organisasi internasional, diplomasi, hukum internasional, dan politik internasional. Organisasi-organisasi internasional. Organisasi-organisasiInternasional Seperti PBB, ASEAN, Organisasi perdagangan dunia (WTO), dan sebagainya berperan besar untuk menjembatani kepentingan berbagai Negara. Untuk memahami lebih lanjut tentang pengertian hubungan internasional, berikut ini beberapa pengertian ini menurut para ahli.
a.     Charles A. Mc Clelland
Hubungan internasional adalah studi tentang keadaan-keadaan relevan yangmengelilingi interaksi.

b.     Warsito sunaryo
Hubungan internasional merupakan studi tentang interaksi antara jenis kesatuan-kesatuan sosial tertentu, termasuk studi tentang keadaan relevan yang mengelilingi interaksi. Adapun yang dimaksud dengan kesatuan-kesatuan sosial tertentu, bisa diartikan sebagai Negara, bangsa, manapun organisasi Negara sepanjang hubungan bersifat internasional.
c.      Tygve Nathiessen
Hubungan internasional merupakan bagian dari ilmu politik dank Karena itu komponen-komponen hubungan internasional meliputi politik internasional, organisasi, dan administrasi internasional serta hukum internasional.


2. Pentingnya Hubungan
          Perkembangan ilmu meningkatkan hubungan internasional antarnegara, memungkinkan timbul perbedaan pendapat, yang adakalanya sederhana penyelesainya, tetapi tidak jarang  pula persengketaan itu menyeret Negara-negara lain, dilanjutkan oleh angkatan bersenjata. Peperangan bererti pengorbanan jiwa serta harta. Dalam peperangan modern tidak ada yang menang, kedua belah pihak mengalami kekalahan, dilihat dari pengorbanan yang terjadi.
          Hubungan sesama manusia diatur oleh hukum, baik berupa hukum publik maupun hukum perdata supaya jelas hak dan kewajiban masing-masing. Kepentingan seseorang dilindungi, sebaliknya kewajiban hendaklah dilaksanakan agar terlindung pula kepentingan orang lain. Dalam menentukan hak dan kewajiba itu, terasa sekali ada norma-norma yang mesti diindahkan siapa saja. Dengan begitu di harapkan akan terjamin keadilan  serta kepatuhan dalam hubungan sesama manusia.
          Akibat penentuan batas-batas Negara kepentingan-kepentingan, sering timbul perbedaan sampai dimana hak dan kewajiban masing-masing tidak mundah memrincinya. Ada yang lebih suka menuntuk haknya saja, sedangkan kewajibanya tidak mau dilaksanakan, hal itu berarti merugikan pihak lain. Dalam keadaan seperti ini, biasanya yang kuat menggunakan tenaganya, yang cerdik memperalat kepintaran sehingga yang lemah terpaksa mengalah saja.
          Demikian pula hubungan antarnegara. Masyarakat dunia denagn wilayahnya begitu luas, Negara-negara begitu banyak dengan keistimewaan dan corak yang berlainan.
          Iklim, letak, orang dari setiap Negara berbeda. Biarpun letaknya berdekatan, belum tentu watak penduduknya sama. Negara singapura berpenduduk padat, berlainan dengan Malaysia dengan wilayahnya jauh lebih luas serat penduduknya jauh lebih jarang. Negara swiss dan Nepal sama-sama dipuncak pegunungan, tertapi yang satu tempat berjumpaan berbagai bangsa di dunia, yang lain hamper tidak dikenal. Keistimewaan manaco tidak dipunyai oleh Lichtenstein, androa, dan san marino, biarpun letak Negara-negara kecil tersebut tidak berjauhan. Vatican sungguhpun kecil, tertapi pengaruhnya begitu besar, ada perwakilannya diseluruh dunia. Negara kepulauan memuji lautannya, tetapi Austria bangga dengan sungai donau.
          Donau, mempunyai peranan dalam berkembangnya dunia. Yunani mempunyai ahli pikirnya Socrates, plato, aristoteles, dan lian-lain. Disanalah bersemak kebudayaan yunani (hellenisme), tetapi dewasa ini tidak ada pengaruh Negara itu didalam percaturan politik dunia. Sebaliknya, amerika serikat di bangun oleh para pendatang  dari benua eropa, mempunyai hak veto di gelanggang intrenasional.sumber peradaban dunia mesir, babilonia, Mesopotamia, mohenjodaro, hoang ho, aztek, dan inca tidak memengang peranan lagi, hanya sekedar termpat penyelidikan dari kejadian-kejadian di dalam sejarah kuno. Negara berpenduduk rapat, karena industrinya maju memerlukan tenaga dari luar negeri, sedangkan Negara subur, sebagian besar tanahnya belum diolah, disamping kekayaan alamnya masih terpendam, merasa sudah kebanyakan penduduk, perlu membatasi kelahiran.
          Begitu banyak jenis dan corak dari Negara-negara di dunia, kesemuanya merupakan satu masyraakat dunia. Yang satu sulit melepaskan hubungannya dari negeri lain. Negara industri memrlukan pasaran bagi hasil produksinya, sedangkan bahan baku dan bahan bakarnya diperlukan ekspor dari Negara lain. Kuwait begitu kaya dengan minyaknya, bagaimanakah jika bahan makanan tidak didtangkan dari Negara lain?
          Dalam pergaulan antarnegara ini, adakalanya Negara besar ingin memaksakan kehendaknya tanpa memerhatikan kepentingan Negara lain, mau berkuasa dinegara itu, memperkosa kedaulatan, serta menguras kekayaannya.
          Negara-negara maju bersama-sama mempertahankan kepentingan mereka untuk berkkuasa terus di Negara-negara terbelakang. Berbagai semboyan, beraneka dalil dikemukakan: civis pacem para bellum ( siapa ingin damai bersedilah untuk perang) jadi semboyan mereka. Oleh karena mereka ingin damai, mereka memperkuat alat perangnya. Karena merasa takut kepada tindakannya, memperkosa kedaulatan bangsa lain, mereka memperkuat serta melnegkapi persenjataanya. Suatu keanehan!
          Sejak dari zaman dahulu telah diusahakan untuk menjaga keseimbangan di dalam perhubungan internasuonal, supaya masing-masing Negara dapat hidup dengan aman dan tentram. Para ahli Negara telah menyusun berbagai teori, yang dirasnya mungkin dapat menghindarkan umat manusia dari kehancuran perang.


3.  sarana-sarana hubungan internasional
Komponen-komponen yang harus ada dalam hubungan internasional, antara lain:
 1.  Politik internasional (international politics)
         2. Studi tentang peristiwa internasional (the study of fereign affair)
         3. Hukum internasional )international law)
        4. Organisasi administarsi international (international organization of administration)


B.   Perjanjian internasional
Sesuai kodratnya, manusia selalu ingin hidup bersama. Aristoteles (384-322 sebelum M), seorang ahli kuno mengatakan dalam ajarnnya, bahwa manusia itu adalah zoon politicon, yang artinya bahwa manusia itu adalah makhluk yang ingin bergaul dan berkumpul dengan sesama manusia lainnya. Sebagai individu manusia tidak dapat mencapai segala sesuatu yang diinginkannya dengan mudah, lebih-lebih zaman modern ini tidaklah mungkin bagi sesorang untuk hidup secara layak dan sempurna tanpa bantuan dari atau kerja sama orang lain.
Sama halnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Kehidupan suatu negaar tidak akan maju secara sempurna jika tidak menjalin kerja sama dengan Negara lain.
Jalinan kerja sama antarnegara disebut juga sebagai kerja sama internasional. Untuk menjalin kerja sama internasional dibentuklah lembaga internasional.
Manusia sebagai warga masyarakat, tidak terlepas dari komunikasi antarsesamanya sebagai untuk mempertahankan eksistensi dan kelangsungan hidupnya, sama halnya sebuah Negara. Di belahan dunia mana pun, suatu Negara akan membutuhkan Negara lainnya untuk menjalin suatu hubungan dan kerja sama demi tegaknaya dan kelangsungan hidup suatu bangsa tersebut. Bentuk hubungan kerja sama antarbangsa yang terjadi biasanya diwujudkan lewat perjanjian intrenasional yang pelaksanaannya mengikat Negara-negara yang terlibat di dalamnya. Kepatuhan terhadap perjanjian yang sudah ditandatangani akan menetukan keberhasilan kerja sama itu.
Indonesia sebagai Negara yang merdeka dan berdaulat, berhak menetukan nasibnya sendiri, serta kebijakan-kebijakan luar negerinya. Kita menyadari bahwa bangsa atau Negara tidak mungkin sanggup memenuhi semua kebutuhan warganya. Oleh sebab itu, kerja sama dengan bangsa lain  dalam bentuk hubungan internasional mutlak diperlukan, baik yang menyangkut bidang politik, ekonomi, maupun sosial buday. Hubungan internasioanl Indonesia denga Negara lain dilandasi oleh prinsip persamaan derajat dan berdasarkan pada kemauan kebebasan dan persetujuan dari beberapa atau semua Negara.

1.     Makna kerja sama dan perjanjian internasional
Kerja sama internasional adalah hubungan kerja sama yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu. Kerja sama yang dilakukan di antara bangsa-bangsa secara formal biasanya diwujudkan melalui perjanjian internasioanal.
Adapun pengertian dari perjanjian internasional itu sendiri sangat beragam. Berikut beberapa pengertian tentang perjanjian internasional dari beberapa pakar.
a.     Openheiner Lauterpachat
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulakan hak dan kewajiban diantara pihak-pihak yang mengadakan.
b.     Dr.B Schwr Zen Berger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujaun antar subjek-subjek hukun internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian-perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum dalam hal ini selain lembaga-lembaga internasional juga Negara-negara.
c.      Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, Sh, LLM.
Perjajian internasioanl adalah perjanjian yang bertujuan menciptakan akibat-akibat hukum-hukum tertentu.
d.     Konvensi Wina tahun 1969
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang dilakukan oleh dua Negara atau lebih yang bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu. Tegasnya perjanjian internasional mengatur perjanjian antarnegara saja selaku subjek hukum internasional.
2.     Macam-macam kerja sama dan perjanjian internasional
a.     Kerja sama internasional
Dilihat dari jumlah angggota atau personilnya, kerja sama antar Negara dapat dibedakan menjadi dua, yaitu:
1)    Kerja sama bilateral
Kerja sama bilateral adalah kerja sama antara du anegara untuk menjalin hubungan dalam bidang atau sektor  tertentu. Kesepakatan ini bersifat tertutup, artinya menutup kemungkinan bagi pihak ketiga untuk ikut serta dalam kesepakatan tersebut. Contoh perjanjian Indonesia dan cina mengenal masalah dwi kewarganegaraan tahun1955, Negara lain tidak bisa ikut serta karena terbatas untuk dua Negara saja. Perjanjian Indonesia dan Malaysia mengenai perbatasan kedua Negara. Negara lain tidak bisa ikut serta karena menyangkut masalah perbatasan dari dua Negara tersebut.
2)    Keja sama multilateral
Adalah kesepaktan antara lebih dari dua Negara untuk menjalin hubungan dalam bidang atau faktor tertentu sesuai Negara-negara yang terkait. Kesepakatan yang tercipta dari hubungan kerja sama ini bersifat terbuka. Masalah yang di bahas lebih umum sehingga selalu terbuka bagi Negara lain untuk masuk dan ikut serta dalam perjanjian itu.
b.     Perjanjian internasional
Dasar hukum bagi perjanjian internasional yaitu pasal 138 ayat program mahkamah internasional yang berbunyi “perjanjian internasional , baik yang bersifat umum maupun yang bersifat khusus mengandung ketentuan-ketentuan hukum yang di akui secara tegas oleh Negara-negara yang bersangkutan”. Disini ditegaskan bahwa Negara-negara yang terlibat perjanjian internasional harus menjujung tinggi dan menaati ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalamnya. Oleh karena itu, dalam perjanjian internasional berlaku asas Pacta Sunt Servada, artinya janji itu mengikat semua pihak dan harus dilaksanakan denga itikad baik.
          Adapun klasifikasi perjanjian internasional adalah sebagai berikut.
1)    Menurut subjeknya
a.     Perjanjian antar Negara yang dilakukan oleh banyak Negara merupakan subjek hukum internasional.
b.     Perjanjian internasional antarnegara dan subjek hukum internasional lainnya, seperti antara organisasi internasional Tahta Suci (Vatikan) dengan organisasi MEE.
c.      Perjanjian antar sesama subjek hukum internasional selain Negara, seperti organisasi internasional lainnya. Contoh: kerja sama ASEAN dan MEE.

2)    Menurut isinya
a.     Segi politisi, seperti pakta pertahanan dan perdamaian. Contoh: NATO, ANZUS, dan PAKTA WARSAWA.
b.     Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: GCI, IMF, IBRD, ADB, dan sebagainya.
c.      Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi, dan sebagainya.
d.     Segi batas wilayah, seperti laut territorial, batas dalam daratan, dan sebagainya)
e.      Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah penyakit AIDS dan sebagainya.
3)    Menurut proses/tahapan pembentukannya’
a.     Perjanjian yang bersifat penting dibuat melalui proses perundingan, penandatanganan, dan ratifikasi.
b.     Perjanjian yang bersifat sederhana dibuat melalui dua tahap, yaitu perundingan dan penandatanganan (biasanya digunakan dengan kata persetujuan atau agreement)
4)    Menurut fungsinya
a.     Perjanjian yang membentuk hukum (law making treaties), yaitu suatu perjanjian yang meletakkan ketentuan-ketentuan atau kaidah-kaidah bagi masyarakat internasional secara keseluruhan (bersifat multilateral). Perjanjian ini bersifat terbuka bagi pihak ketiga. Contoh Konvensi Wina tahun 1958 tentang hubungan diplomatic, Konvensi Montego tentang hukum laut internasional tahun1982, dan sebagainya.
b.     Perjanjian bersifat khusus (treaty contract), yaitu perjanjian yang menimbulkan hak dan kewajiban bagi Negara-negara yang mengadakan perjanjian saja (perjanjian bilateral). Contoh: perjanjian antar RI dan RRC mengenai dwi kewarganegaraan tahun1955, perjanjian betas wilayah,pemberantas penyeludupan, dan sebagainya.

3.     Tahap-tahap perjanjian internasional
Dalam Konvensi Wina tahun 1969 tentang hukum perjanjian internasional disebutkan bahwa dalam pembutan perjanjian baik bilateral maupun multilateral dilakukan melalui tahap-tahap:
a.     Perundingan (negotiation)
Perundingan merupakan perjanjian tahap pertama antara pihak/Negara tentang objek tertentu. Apabila pernah dilakukan perjanjian, biasanya masing-masing pihak melakukan penjajakan atau pembicaraan pendahuluan. Dalam melakukan negoisasi, suatu Negara dapat mewakilkan pejabat yang ditunjuk dengan surat kuasa penuh (full powers). Apabila tidak menunjuk wakil, hal inii dapat dilakukan oleh kepala Negara, kepala pemerintahan,menteri luar negeri, atau duta besar.
Perundingan yang diadakan dalam rangka perjanjian bilateral disebut talk, sedangakan dalam rangka multilateral disebut diplomatic conference atau konfrensi. Selain secara resmi, ada juga yang tidak resmi. Perundingan demikian disebut ccorridor talk.
b.     Penandatanganan (signature)
Penandatanganan lazimnya dilakukan oleh para menteri luar negeri atau kepala pemerintahan. Untuk perundingan yang bersifat multilateral, penandatanganan teks perjanjian sudah dianggap sah jika 2/3 peserta yang hadir memberikan suara, kecuali jika ditentukan lain. Namun demikian, perjanjian belum dapat diberitahukan oleh masing-masing Negara sebelum diratifikasi oleh masing-masing Negara.
c.      Pengesahan (ratification)
Suatu Negara mengikat diri pada suatu perjanjian dengan syarat apabila telah disahkan oleh badan yang berwenang di negaranya. Penandatanganan atas perjanjian hanya bersifat sementara dan masih harus dikuatkan pengesahan atau penguatan. Hal ini dinamakan ratifikasi.
Ratifikasi perjanjian internasional dapat dibedakan sebagai berikut.
a.     Ratifikasi oleh badan eksekutif. Sistem ini biasa dilakukan oleh raja-raja absolute dan pemerintahan otoriter.
b.     Ratifikasi oleh badan legislatife, sistem ini jarang digunakan.
c.      Ratifikasi campuran (DPR dan pemerintah). Sistem ini paling banyak digunakan karena peranan legislative dan eksekutif sama-sama menetukan dalam proses ratifikasi perjanjian.
Konvensi Wina pada tahun 1969 pasal 24 menyebutkan bahwa mulai berlakunya sebuah perjanjian internasional adalah sebagai berikut:
1.     Pada saat sesuai dengan yang ditentukan dalam naskah perjanjian tersebut.
2.     Pada saat peserta perjanjian mengikat pada perjanjian itu jika dalam naskah tidak disebut saat berlakunya.
Beberapa hal yang harus di sepakati dalam proses pembuatan perjanjian internasional antara lain sebagai berikut.
1.     Persyaratan perjanjian internasional
a.     Mulai berlaku sejak tanggal yang ditentukan atau menurut yang disetujui oleh Negara-negara perunding.
b.     Jika tidak ada ketentuan atau persetujuan perjanjian mulai berlaku segera setelah persetujuan diikat dan dinyatakan sah oleh semua Negara perunding.
c.      Jika persetujuan suatu Negara untuk diikat oleh perjanjian timbul setelah perjanjian itu berlaku, maka perjanjian mulai berlaku bagi Negara itu pada tanggal tersebut, keculi jika perjanjian menetukan lain.
d.     Ketentuan-ketentuan perjanjian yang mengatur pengesahan teksnya, pernyataan persetujuan suatu Negara untuk diikat oleh suatu perjanjian, cara dan tanggal berlakunya,persyaratan fungsi-fungsi penyimpangan, dan masalah-masalah lain yang timbul sebelum berlakunya perjanjian itu.

3. pembatalan perjanjian internasional
Berdasarkan Konvensi Wina tahun 1969, karena berbagai alasan, suatu perjanjian internasional dapat batalantara lain sebagai berikut.
a.     Negara peserta atau wakil kuasa penuh melanggar ketentuan-ketentuan hukum nasionalnya.
b.     Adanya unsur kesalahan (error) pada saat perjanjian itu di buat.
c.      Adanya unsur penipuan dari Negara peserta terhadap Negara peserta lain waktu pembentukan perjanjian.
d.     Terdapat penyalahgunaan atau kecurangan (corruption), baik melalui kelicikan atau penyuapan.
e.      Adanya unsur pajsa terhadap wakil suatu Negara peserta. Paksaan tersebut baik dengan ancaman maupun penggunaan kekuatan.
f.       Bertentangan dengan satu kaidah dasar hukum internasional umum.

4. berakhirnya perjanjian internasional
Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H., dalam buku pengantar hukum internasional mengatakan bahwa suatu perjanjian berakhir karena hal-hal berikut ini.
a.     Telah tercapainya tujuan dari perjanjian internasional itu.
b.     Masa berlakunya perjanjian internasional itu sudah habis.
c.      Salah satu pihak peserta perjanjian menghilang atau punahnya objek perjanjian itu.
d.     Adanya persetujuan dari peserta-peserta untuk mengakhiri perjanjian itu.
e.      Adanya perjanjian beru antara para peserta yang dikemudian meniadakan perjanjian yang terdahulu.
f.       Syarat-syarat terntang pemikiran perjanjian sesuai dengan ketentuan perjanjian itu sudah terpenuhi.
g.     Perjanjian secara sepihak oleh salah satu peserta dan pengakhiran itu di terima oleh pihak lain.

C. Perwakilan Diplomatik
1.     Pengertian perwakilan diplomatik
              Istilah diplomasi dlam hubungan Internasional berarti sarana yang sah ( legal) terbuka dan terang-terangan yang digunakan oleh suatu negara dalam melaksanakan politik luar negeri. Untuk menjalani hubungan di negara-negara itu biasanya negara tersebut saling menempatkan perwakilannya (konsuler atau keduataan).
          Kepala-kepala perwkilan diplomatik yang disebut duta besar, duta, dan mentri residen merupakan perwakilan tinggi yang dapat mengadakan hubungan langsung dengan kepala negara asing tempat mereka bertugas atau ditempatkan (diakreditasi). Kuasa usaha merupakan perwakilan tingkat rendah yang dalam mengadakan hubungan dengan kepala negara tempat ia bertugas, harus melalui mentri luar negri tempat ia bertugas. Segala aturan yang berkaitan dengan hak dan kewajiban serta tugas para diplomatik ditetapkan oleh direktur protokol departemen luar negeri.
          Dalam melaksanakan tugasnya, diplomatik dapat berfungsi sebagai lambang prestise nasional negaranya di luar negeri dan mewakili kepala negaranya di negara penerima. Selain itu, dia dapat berfungsi sebagai perwakila yuridis yang resmi dari pemerintah negaranya.Contohnya, dia daat menandatangani perjanjian, meratifikasi dokumen, mengumumkan pernyataan, dan lain-lain. Dia juga dapat berfungsi sebagai perwakilan diplomatik. Dalam melakukan fungsi demikian, dia menjadi alat penghubung timbal balik antara kepentingan negaranya dengan kepentingan negara penerimanya.
          Jadi fungsi diplomatik dalam arti politis adalah sebagai berikut:
a.     Mempertahankan kebebasan indonesia terhadap imprealisme dalam segala bentuk dan memanifestasikan dengan melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
b.     Mengabdikan kepada kepentingan nasional dalam mewujudkan masyarakat adil dan makmur.
c.      Menciptakan persahabatan yang baik antara republik indonesia dan semua negara guna menjamin pelaksanaan tugas negara perwakilan diplomatik. Menurut konvensi Wina, para perwakilan diplomatik diberikan kekebalan dan keistimewaan kekebalan itu mencakup kekebalan pribadi sebagai pejabat diplomatik, kekebalan kantor perwakilan dan rumah kediaman, terhadap koresponden diplomatik, dan lain-lain, termasuk dari membayar pajak dan Bea.
2.     Tingkat Perwakilan Diplomatik
          Pelaksanaan peranan perwakilan diplomatik guna membina hubungan dengan negara lain, menurut ketetapan kongres Wina tahun 1815 dan kongres AUX LA CHAPELLA 1818 (kongres Achen), tingkat perwakilan diplomatik adalah sebagai berikut:
a.     Duta besar berkuasa penuh (ambassador), adalah tingkat tertinggi dalam perwakilan diplomatik yang mempunyai kekuasaan penih dan luar biasa. Ambassador ditempatkan pada negara yang banyak menjalin hubungan timbal balik
b.     Duta (Gerzant) adalah wakil diplomatik yang pangkatnya lebih rendah dari duta besar. Dalam menyelesaikan segala persoalan kedua negara, duta harus berkonsultasi dengan pemerintahnya.
c.      Menteri residen, dianggap bukan sebagai wakil pribadi kepala negara dia hanya mengurus urusan negara. Mereka ini pada dasarnya tidak berhak mengadakn pertemuan dengan kepala negara dimana mereka bertugas.
d.     Kuasa usaha (charge de affair), kuasa usaha yang tidak diperbantukan kepada kepala negara dapat dibedakan atas:
·        Kusa usaha tetap menjabat kepala dari suatu perwakilan.
·        Kuasa usaha sementara yang melaksanakan pekerjaan dari kepala perwakilan ketiga pejabat ini belum atau tidak ada ditempat.
e. Atase-Atase adalah pejabat pembantu dari duta besar berkuasa penuh. Atase terdiri atas dua bagian.
·        Atase pertahanan
Atase ini dijabat oleh seorang perwira TNI yang diperbantukan departemen luar negeri dan ditempatkan di KBRI, serta diberikan kedudukan sebagai seorang diplomat. Tugasnya memberikan nasihat di bidang militer dan pertahanan keamanan kepada duta besar berkuasa penuh.
·        Atase tekhnik
Atase ini dijabat oleh seorang pegawai negeri sipil tertentu yang tidak berasal dari lingkungan departemen luar negeri dan ditempatkan disalah satu KBRI untuk membantu duta besar. Dia berkuasa penih dalam melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan tugas pokok dari departemennya sendiri. Misalnya, atase perdagangan, atase perindustrian, atase pendidikan, dan kebudayaan.
3.     Perwakilan konsuler
Dalam arti non politis, hubungan RI dengan negara lain diwakili oleh korps konsuler yang terbagi dalam kepangkatan sebagai berikut:
a.     Konsul jendral
Konsul jendral membawahi beberapa konsul yang ditempatkan diibukota negara tempat ia bertugas.
b.     konsul dan wakil konsul
                   Konsul mengepalai satu kekonsulan yang kadang-kadang diperbantukan kepada konsul jenderal. Wakil konsul dibantukan kepada konsul atau konsul jendral yang kadang diserahi pimpinan kantor konsuler.
c.      Agen Konsul
        diangkat oleh konsul jendral dengan tugas untuk mengurus hal-hal yang bersifat terbatas dan berhubungan dengan kekonsulan. Agen konsul ditugaskan dikota-kota yang termasuk kekonsulan
                   tugas-tugas yang berhubungan dengan kekonsulan, antara lain mencakup bidang berikut.
a.     Bidang ekonomi, yaitu menciptakan tata ekonomi dunia baru dengan menggalahkan ekspor commudity non migas promosi perdagangan, mengawasi pelayanan, pelaksanaan perjanjian perdagangan, dan lain-lain.
b.     Bidang kebudayaan dan ilmu pengetahuan, seperti pertukaran pelajar, mahasiswa, dan lain-lain.
c.      Bidang bidang lain, seperti
·        Memberikan paspor dan dokumen perjalanan kepada warga pengirim dan visa atau dokumen kepada orang yang ingin mengunjungi negara pengirim.
·        bertindak sebagai notaris dan pencatat sipil, serta menyelenggarakan fungsi administratif lainnya.
·        Bertindak sebagai subjek hukum dalam praktik dan prosedur pengadilan atau badan lain dinegara penerima.
Tugas perwakilan konsuler adalah:
a.     Melaksanakan usaha peningkatan hubungan dengan negara penerima dibidang perekonomian, perdagangan, kebudayaan, dan ilmu pengetahuan.
b.     Melindungi kepentingan nasional negara dan warga negara yang berada dalam wilayah kerjanya.
c.      Melaksanakan pengamatan, penilaian dan pelaporan.
d.     Menyelenggarakan bimbingan dan pengawasan terhadap warga negara diwilayah kerjanya.
e.      Menyelenggarakan urusan pengamanan, penanganan, konsuler, protokol, komunikasi, dan persandian.
f.       Melaksanakan urusan tata usah, kepegawaian keuangan perlengkapan dan urusan rumah tangga perwakilan konsuler.
4.     Persamaan Dan Perbedaan Diplomatik-Konsuler Secara Umum
    Persamaan: baik perwakilan diplomatik dan perwakilan konsuler merupakan utusan dari suatu negara tertentu untuk mewakili kepentingan negara lain.






No
                                                         Perbedaan
Korps Diplomatik
Korps Konsuler
1.
Memelihara Kepentingan negaranya dengan melakukan hubungan dengan pejabat-pejabat tingkat pusat.
Memelihara hubungan negaranya dengan melaksanakan hubungan dengan pejabat-pejabat daerah (setempat)
2.
Berhak mengadakn hubungan politik
Berhak mengadakan hubungan yang bersifat non politik.
3.
Satu negara hanya mempunyai satu perwakilan diplomatik saja dalam satu negara penerima.
Satu negara dapat mempunyai lebih dari satu perwakilan konsuler.

4.
Mempunyai hak ekstrateritorial (tidak tunduk peda pelaksanaan kekuasaan peradilan).
Tidak mempunyai hak ekstrateritorial (tunduk pada pelaksanaan kekuasaan peradilan)
















Mulai dan berakhirnya fungsi misi perwakilan diplomatik-konsuler








Hal
Diplomatik
Konsuler
Mulai berlakunya Fungsi
Yaitu saat menyerahkan surat kepercayaan (letter de Credancel) menurut pasal 13 Konvensi Wina 1961).
(pasal dan Konvensi Wina 1963) Memberitahukan dengan layak kepada negara penerima
Berakhirnya fungsi
1.    Sudah habis masa jabatan.
2.    Ia ditarik (recalled) oleh pemerintah negaranya.
3.    Karena tidak disenangi (dipersona nongrata.
4.    Jika negara penerima perang dengan negara pengirim (pasal 43 Konvensi Wina 1961).
(Pasal 23,24, dan 25 Konvensi Wina 1963)
1.     Fungsi Seorang Pejabat Konsuler telah berakhir.
2.     Penarikan dari negara pengirim.
3.     Pemberitahuan bahwa ia bukan lagi sebagai anggota staf konsuler.
D.    Organisasi Internasional
1.     Pengertian Organisasi Internasional
Organisasi dapat dirumuskan sebagai suatu kerja sama berdasarkan pembagian kerja yang tetap. Hidup berkelompok pada umumnya menumbuhkan suatu organisasi, baik hidup berkelompok berupa hidup berbangsa, bermasyarakat, atau bernegara. Dalam undang-undang dirinci atas sebidang, sefungsi, seperti organisasi wanita, pemuda, seagama, dan sebagainya, seperti organisasi yang bergerak dibidang keagamaan atau kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
Organisasi Internasional adalah kelompok kerja sama antara negara-negara di dunia, seperti lembaga bangsa-bangsa, perserikatan bangsa-bangsa yang bekerja sama untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional semua negara untuk:
a.   Menghormati persamaan kedaulatan bagi semua bangsa
b.   Tidak menggunakan ancaman atau kekerasan terhadap kemerdekaan, kedaulatan, dan keutuhan wilayah suatu negara.
c.    Tidak mencampuri urusan dalam negeri suatu negara.
d.   Berusaha menyelesaikan pertikaian anternegara secara damai.
2.     Macam-macam Organisasi Internasional
Beberapa contoh organisasi internasional adalah:
a.   PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa)
b.   LBB ( Liga Bangsa-Bangsa)
c.    PMI (Palang Merah Indonesia)
d.   ILO (Internasional Labor Organization/Organisasi Perburuan Internasional)
e.   OECD (Organization For Economic Coorporation and Development/Organisasi kerja sama ekonomi anatara negara-negara industri terkemuka di dunia)
f.    OPEC (Organization for Petrolium Exporting Countries) adalah organisasi negara-negara pengekspor minyak.
g.   ASEAN (Association of South East Asia Nations) adalah perhimpunan negara-negara Asia Tenggara
h.  WTO (World Trade Organization/Organisasi Perdagangan Dunia)

Berikut akan diuraikan beberapa contoh organisasi internasional
a.   MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)
1.     Sejarah singkat
Keberhasilan usaha untuk mempersatukan kembali sangat bergantung pada dua negara besar, yaitu Perancis dan Jerman Barat. Tahun 1950, Menlu Prancis, Mourine Schuman berkeinginan mempersatukan produksi baja atau batu bara dari Prancis dan Jerman dalam wadah kerja sama terbuka untuk negara Eropa Lainnya dan mengurangi kemungkinan terjadinya perang. Keinginan ini terwujud sejak ditandatanganinya perjanjian ECSC (European Coal and Steel Community), yaitu pasaran bersama batu bara dan baja Eropa oleh enam negara (Belanda, Prancis, Belgia, Luxemburg, dan Italia).
Keberhasilan ECSC ini mendorong neagar-negara tersebut membentuk pasar bersama mencakup semua sektor ekonomi. Peserta pertemuan di Mesina tanggal 1 juni1955 mengangkat Menlu Belgia, Paul Nery Spaak sebagai ketua komite dan harus menyusun laporan tentang kemungkinan persiapan kerja sama ekonomi dan tenaga kerja. Laporan Spaak ini berisi dengan rancangan, yaitu:
1.     Membentuk EEC (European Economic Community) atau MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa)
2.     Membentuk EURATON (European Atomiex Energy Community, yaitu badan tenaga atom Eropa.
Kedua perjanjian ini disetujui pada tanggal 25 Maret 1957 di Roma dan mulai berlaku tanggal 1 Januari 1958.
Istilah MEE (Masyarakat Ekonomi Eropa) sejak tahun 1992 sudah bergeser dalam jangkauan yang lebih luas, yaitu masyarakat Eropa (European Community). MEE bagi masyarakat Eropa merupakan harapan untuk menjadi kekuatan beru dalam bidang ekonomi dan politik. Lebih jauh diharapkanpula ketika memasuki tahu 1993 dan selanjutnya, masyarakat Eropa menjadi suatu masyarakat yang bersatu, berdaulat, dan maju, baik secara ekonomis maupun secara politis.
Ide penyatuan kekuatan Masyarakt Eropa tidak terlepas dari realitas sejarah, situasi, dan kondisi dunia dewasa ini. Misalnya, dominasi Amerika Serikat dan kekuatan Global Jepang. Kenyataan ini harus dihadapi oleh Masyarakat Eropa. Oleh sebab itu, masyarakat Eropa ingin menjadi pemenang, mau tidak mau harus bersatu dan membentuk suatu kekuatan yang solid.
Upaya integrasi (Penyatuan) masyarakat Eropa, sudah dirintis sejak tahun 1988. Untuk mewujudkan integrasi ME, merek telah mengeluarkan berbagai kebijakan yang akan dipakai sebagai perangkat pendukung, yaitu:
a.     Parlemen Eropa (European Parliament)
b.     Sistem Moneter Eropa (European Monetery System)
c.      Unit Uang Eropa (European Currency Unit)
d.     Pasar Terpadu (Single Market)
Semua kebijaksanaan yang dikeluarkan mengacu pada pembentukan satu kekuatan Eropa yang Integral.
Ide integrasi ekonomi Eropa melalui pasar Tunggal Eropa tahun 1992, dipakai sebagai landasan pokok bagi integrasiEropa secara keseluruhan. Untuk membangun Masyarakat Eropa yang bersatu dan berdaulat, perlu dibangun basis Ekonomi terlebih dahulu.
Untuk merealisasikan hal ini, pada KTT Madrid yang berlangsung tanggal 15-16 Desember 1996, 12 negara ME menyatakan kembali kebulatan tekad untuk mewujudkan mata uang tunggal Eropa menjelang tahun 1999. Nama mata uang itu adalah Euro
Sekarang, masyarakat Eropa beranggotakan 15 Negara, yaitu: Jerman, Prancis, Belgia, Belanda, Luxemburg, Italia, Inggris, Irlandia, Denmark, Yunani, Spanyol, Portugal, Austria, Finlandia, Swedia, dan beberapa negara bekas blok timur (Jerman Timur yang menjadi Jerman, Bulgaria, Rumania, dan sebagainya)
2.  Tujuan MEE
a.   Integrasi Eropa dengan cara memajukan perekonomian, memperbaiki taraf hidup, dan memperluas lapangan kerja.
b.  Memajukan perdagangan dan menjamin adanya persaingan bebas dan keseimbangan perdagangan antara negara anggota
c.   Menghapuskan semua halangan yang menghambat lajunya perdagangan Internasional.
d.   Memperluas hubungan dengan negara-negara di luar PBB.

3.     Badan-badan MEE
a.   Assembly
b.   The Councils (Dewan Menteri MEE)
c.    Commissions (Badan Pengurus Harian MEE)
d.   The Court Of Justice (Mahkamah Peradilan MEE)

b. OPEC (Organization Of  Petroleum Exporting Countries)
1.     Sejarah Singkat
OPEC dibentuk akibat penurunan harga minyak oleh perusahaan minyak raksasa, seperti Shell, British Petroleum, Texaco, Exxon, Mobil, Socal, dan Gulf. Perusahaan minyak raksasa menguasai pasaran dan momonopoli minyaknya dan memasarkannya ke negara-negara industri besar, sperti Amerika Serikat, Jerma, dan Jepang. Sementara itu, negara-negara penghasil minyak lumpuh dan mengalami kerugian yang sangat parah.
Oleh karen itu, negara-negara Timur Tengah berusaha merebut pasaran harga minyak internasional dengan cara melakukan perundingan tanggal 11-14 September 1960 di Baghdad (Irak). Mereka sepakat mendirikan OPEC yang anggotanya mula-mula terdiri atas Saudi Arabia, Irak, Kuwait, dan Venezuela. OPEC berusaha membantu kemakmuran negara-negara anggota dan mempercepat pembangunan negara-negara berkembang.
Keanggotaan OPEC bersifat terbukka bagi negara-negara penghasil minyak. Indonesia menjadi anggota OPEC pada tahun 1962. Pada tahun 1979, anggota OPEC menjadi sebanyak 13 negara.
OPEC dipimpin oleh seorang Sekretaris Jenderal dengan 5 departemen, yairu administrasi, penerangan, Hukum, Ekonomi, dan Teknik serta 2 biro, yaitu sekretariat Jenderal dan Unit Statistik.


2.     Tujuan OPEC
Tujuan OPEC dapat dilihat dari dua sudut, yaitu:
a.     Tujuan Ekonomi, yaitu mempertahankan harga minyak dan menentukan harga sehingga menguntungkan negara-negara produsen.
b.     Tujuan politik, yaitu mengatur hubungan dengan perusahaan-perusahaan minyak asing atau pemerintah negara-negara konsumen

3. Lembaga-lembaga OPEC
a.     Conference (konferensi) yang mempunyai kekuasaan tertinggi dan wewenang untuk menetapkan krbijakan.
b.     Board of Governors (Dewan Gubernur) yang bertugas menata pelaksanaan kegiatan organisasi dan kepurusan konferensi
c.      Economic Commision Board (Dewan Komisi Ekonomi). Yang bertugas mengkaji dan mempersiapkan bahan-bahan dan syarat-syarat untuk konferensi, terutama mengenai segi ekonomi bidang perminyakan.
d.     Sekretsriate yang melaksanakan tugas sehari-hari yang dipimpin oleh seorang sekretaris Jenderal.

c.       NATO (Nort Atlantic Treaty Organization)
1.       Sejarah singkat
          Setelah berakhirnya perang dunia ke II, usaha integrasi eropa bidang ekonomi dan politik mendapat perhatian dari AS dengan rencana bantuannya untuk seluruh negara eropa termasuk jerman. Rencana bantuan ekonomi di kenal dengan marspihapllan (rencana marshall). As menganjurkan agar Eropa bersatu. Akan tetapi, hal ini lah yang mendorong negara eropa barat untuk membentuk kerja sama bidang militer. Pada tanggal 4 april 1949, di Washington di dirikan Pakta Pertahanan Atlantic Utara (NATO) guna menghadapi kemungkinan serangan komunis di wilayah Atlantik Utara.
          Anggota NATO adalah AS, Kanada, inggris, Belanda, Pranci, Jerman, Belgia, Luksemburg, Nurwergia, Eslandia, Denmark, Portugal, Italia, Yunani, Turki, polandia, hongaria, Cekoslovakia, (dari bekas blok timur).markasnya terletak di belgia ( Brussel).
2.       Tujuan NATO
a.       menyelesaikan persengketaan secara damai.
b.       Tidak menggunakan ancaman militer dalam kalangan internasional
c.       Membela negara anggota dengan pendirian bahwa ancaman pada satu negara anggota merupakan ancaman seluruh NATO.
d.       Menghilangkan persengketaan politik internasional
3.       Susunan organisasi NATO
a.       North Atlantic Council merupakan suatu dewan tertinggi.
b.       Internasional secertary dikeplai oleh seorang sekertaris jendral
c.       Military Commitee dipimpin oleh seorang panglima tertinggi.
d.        Liga Arab
1.       sejarah singkat
          Liga arab di dirikan sebagai hasi komperensi antar negara arab yang di adakan di Alexsandria , mesir pada tahun 1944. Kemudian resmi berdiri pada tanggal 22 maret 1945 di bludon (syiria). Anggotanya terdiri atas Mesir, Saudi Arabiah, Libanon, Syiriah, Yordania, dan Irak.Keanggotaanya terbuka bagi setiap negara arab yang merdeka. Tahun berikutnya anggota bertambah dengan masuknya libia (1953) sudan (1956) dan Tunesia, Mroko, serta Uniemerat Arab (1958).
2.         Tujuan Liga Arab
a.              a.Mengkoordinasikan berbagai kegiatan politik para anggota sehingga terjamin kerjasama dan terpeliharanya        kedaulatan setiap anggota  
1.                       b. Memupuk kerjasama di bidang anggota ekonomi, komunikasi, kebudayaan, sosial, dan lain-lain.
c.                       c. Melarang menggunkan kekerasan senjata dalam penyelesaian sengketa negara anggota.
3.           3.  Stuktur Organisasi
          Markas besar Liga Arab di Kairo ( Mesir). Liga Arab di pimpin oleh seorang sekertaris Jendral. Sampai saat ini ada 5 sekertaris Jendral Liga Arab, yakni:
a.     Abdurrahman Azzan dari mesoir (1945-1952)
b.     Abdul Malik Hassunah dari mesir (1952-1972)
c.      Mahmud Riyad dari Mesir (1972-1979)
d.     Syahdli Quoliby dari Tunesia (1979-1990)
e.      Esmat Abdel Meguit dari Mesir (1995-sampai sekarang)
Selain sekertaris jendral , dalam liga arab di temukan juga Council dan Comunite. Concil badan tertinggi terbentuk dari wakil-wakil setiapnegara anggota badan ini mengadakan sidang dua kali setahun.
Sementara itu,bidang-bidang kebudayaan, ekonomi, komunikasi dan bidang lainnya di tangani oleh komite-komite yang bertanggung jawab kepada Council.
Negara-negara non Blok
1.  sejarah singkat
Negara-negara Nonblok adalah nrgara-nagara yang tidak memihak kepada salah satu blok, baik Blok Barat maupun Blok Timur.
Pertentangan kedua kekuatan ini melahirkan persekutuan militer yang mendorong persaingan senjata sehingga timbullah perang dingin. Perang dingin ini sangat berpengaruh terhadap negara-negara yang beru merdeka di kawasan Asia, Afrika, Amerika Latin, serta di negara yang mau tidak mau memihak kepada salah satu blok.
Dasasila Bandung  mendorong beberapa negara untuk mengadakan KTT Nonblok di Beograd pada tahun1961 atas undangan  Presiden Yosef broz Tito(Yugoslavia), Presiden Abdul Nasser(mesir), Presiden Soekarno(Indonesia),Menlu Jawaharal Nehru (India), dan kwane(Ghana). Dalam KTT ini di hasilkan asas-asas gerakan Nonblok  yaitu sebagai berikut.
a.   Gerakan Nonblok bukan  merupakan blok tersendiri dan tidak termasuk slah satu blok yang ada.
b.  Gerakan Nonblok merupakan wadah perjuangan  negara-negara yang sedang berkembang.
c.   Gerakan Nonblok memegang teguh prinsip perjuangan perlawanan imperialisme, kolonialisme, neokolonialisme, dan zionisme.
Adapun urutan KTT Nonblok sebagai berikut.
a.     KTT I di Beogard pada tahun1961
b.     KTT II di kairo pada tahun 1964
c.      KTT III di Lusaka ( Tanzania) tahun 1970
d.     KTT IV  di Aljazair pada tahun 1973
e.        KTT V di Kolombo (Sri Langka) tahun1976
f.       KTT VI di Havana (Kuba) tahun 1779
g.     KTT VII di NewDelhi (India) tahun 1983
h.     KTT VIII di Hrare (Zimbabawe) tahun 1986
i.       KTT IX di Beogard (Yugoslavia) tahun 1989
j.       KTT X di Jakarta (Indonesia) tahun 1992
k.     KTT XI di Kolombia tahun 1995
l.       KTT XII di Cairo tahun 1996

2.     Tujuan
Tujuan gerakan Nonblok telah ditetpkan dalam KTT I di Beograd pada tahun 1961. Tujuan ini selalu ditegaskan kembali dalam deklarasi yang di hasilkan koferensi- koferensi Nonblok. tujuan didirikan gerakan Nonblok adalah:
a.    mendukung perjuangan dekolonialisasi dan memegang  teguh perjuangan melawan imperialisme, kolonialisme, neokolonealisme, apartheid, dan zionisme.
b.  Wadah perjuangan negara-negara yang sedang berkembang.
c.   Mengurangi ketegangan Blok barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat dan Blok timur yang dipimpin oleh Rusia.
d.  Tidak membentuk usaha melestarikan sengketa dengan kekerasan senjata.

f.         CGI (Consultative Group on Indonesia)
1.       Sejarah singkat
Negara yang bergabung adalah Australia, Belgia, Kanada, Prancis, Jerman Barat, Jepang, Belanda, Selandia Baru, Swiss, Inggris, Amerika Serikat. Setelah IGGI ini dinyatakan tidak berfungsi lagi oleh pemerintah indonesia pada tanggal 25 Maret 1992,
Dibentuklah CGI.

2.       Tujuan
Tujuan CGI adalah membantu pembangunan indonesia untuk  mengembangkan berbagai proyek di indonesia. Bantuan berupa pinjaman iyu harus melalui angsuran dalam angsuran dalam jangka waktu 30 sampai 50 tahun.
3.       Anggota CGI

Anggota CGI terdiri tas badan – badan  internasional dan negara-negara maju. CGI pertama kali bersidang di paris tanggal 16 – 17 Juli 1992 yang dihadiri oleh 10 badan internasional dan 18 negara.
Badan internasional yang membantu CGI antara lain: Bank Dunia, Bank Pembangunan Asia, Kuwait Fund, Saudi Fund, IDB(Islamic Development Bank), IFAD, UNICEF, Nordic Investment Bank, dan EIB(European Investment Bank).
Negara yang mendukung adalah Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Austria, Inggris, Belgia, Prancis, Selandia Baru, Denmark, Swiss, Finlandia, dan Republik korea, Swedia, Spanyol, Australia,Kanada, Norwegia, dan Italia.

g.        OKI (Organisasi Konferensi Islam)

1.       Sejarah singkat
Organisasi ini diprakarsai oleh Raja Faisal Ibn. Abdul Aziz dan didirikan oleh beberapa negara Islam, yakni Maroko, Malaysia, Pakistan, Arab Saudi, dan Nigeria. Pendidikan OKI dibicarakan dalam KTT negara-negara Islam di Rabat (Maroko), pada tahun 1969. KTT ini menjadi KTT OKI ke -1.
Adapun KTT OKI selanjutnya adalah sebagai berikut:
a.             KTT OKI 2 di Lahore (Pakistan) pada tahun 1974.
b.            KTT OKI 3 di ta’if (Arab Saudi) pada tahun 1981.
c.             KTT OKI 4 di Casablanca (Maroko) pada tahun 1984
d.            KTT OKI 5 di Kuwait City (Kuwait) pada tahun 1987
e.             KTT OKI 6 di Dakar (Senegal) pada tahun 1991
f.                      KTT OKI 7 di Casablanca (Maroko) pada tahun 1994
g.             KTT OKI 8 di Teheran (Iran) pada tahun 1997
h.            KTT OKI 9 di Doha (Qatar) pada tahun 2000

2.     Tujuan OKI
Sekarang OKI terdiri atas 46 negara. Organisasi ini didirikan dengan tujuan seperti berikut.
a.   Memsjuksn solidariras Islam di antara negara-negara anggota.
b.  Memperkuat kerjasaa antara negara-negara anggota dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, Ilmu pengetahuan, dan bidang-bidang lainnya, serta mengadakan perundingan.
c.   Mengupayakan seoptimal mungkin untuk menghilangkan pemisahan rasial, diskriminasi, serta menghilangkan kolonialisme dalam setiap bentuk.
d.  Menyongkong segala kegiatan dan usaha-usaha perdamaian dunia,dan menciptakan keamanan bersama demi tercapainya keadilan sosial.
e.   Mengatur usaha untuk melindungi tempat-tempat suci, menyongkong perjuangan rakyat palestina, dan membantu rakyat palestina memiliki kembali hak-hak  mereka untuk kembali membebaskan tanah palestina.
f.    Membentuk suasana yang harmonis dei meningkatkan kerjasama dan pengertian diantara sesama negara anggota OKI maupun negara-negara lain.
g.   Memperkuat perjuangan umat Islam untuk melindunngi martabat umat, ketidaktergantungan, dan hak setiap negara islam.

3.     Struktur organisasi OKI
Struktu organisasi OKI adalah sebagai berikut.
a.   Badan utama yang meliput:
·  Konferensi kepala negara/pemerintah dan para raja yang diadakan setiap tahun.
· Sekretariat jenderal sebagai badan eksekutif di jedah
· Konferensi para menlu negara-negara anggota. Konferensi ini diadakan sekali setahun
· Mahkamah Islam Internasional yang menjadi yudikatif di Kuwait.
b.  Komite- komite khusus, yang mencakup Komite Al-Guds, komite tetap keuangan, komite ekonomi, sosial, dan budaya.
c.   Badan-badan subsider  yang bergerak dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, dan lembaga, serta organisasi yang otonom dalam lingkungan OKI, seperti dana Ilmu, teknologi dan pembangunan di jedah, koisi bulan sabit, islam di bengasi (libya), komisi warisan budaya islam di istambul pusat riset dan training sosial ekonomi di ankara (turki), bank pembangunan islam di jedah, dan kantor berita islam internasioanl di jedah.

h.       APEC(Asia Pasific Economic Cooperation)
1.       Sejarah singkat
APEC berdiri pada bulan november 1989 di Australia. APEC semula dimaksudkan sebagai forum konsultasi ekononomi di antara 12 negara Asia Pasifik, antara lain: ASEAN, Amerika Serikat, Kanada, Jepang,Korea Selatan, Australia, dan Selandia Baru.
Perlu adanya forum nonformal untuk membicarakan liberalisasi perdagangan dan investasi.
Faktor-faktor yang mendorong terbentuknya APEC adalah sebagai berikut.
·        Bayangan akan gagalnya putaran uruguay yg di khawatirkan akan meningkatkan proteksionisme.
·        Munculnya kelompok-kelompok perdagangan, seperti NAFTA(Amerika) dan AFTA (ASEAN).
·        Perubahan politik dan ekonomi di rusia dan eropa timut.
·        Adanya pemikiran bahwa kemajuan perekonomian suatu negara dapat tercapai jika didorong oleh pasar kearah integrasi ekonomi baik regional maupun internasional.
Empat sesudah APEC berdiri presiden clinton mengambil insiatif untuk mengadakan pertemuan para pemimpin negara APEC di blake island, dekat seattle (Amerika Serikat) pda tahun1993. Pertemuan ini kemudian diikuti dengan pertemuan APEC di bogor dan jakarta (indonesia) pda tahun1994 yg melahirkan deklarasi “ kerangka kerja pembangunan sumber daya manusia”, pertanyaan ang bersama tingkat menteri, deklarasi tekad bersama para pemimpin ekonomi APEC tentang liberalisme perdagangan bebas di kawasan asia pasifik sampai tahun 2020. Pada tahun 1995, pertemuan APEC diadakan di Osaka, Jepang. Pertemuan ini menghimbau para anggota untuk membuat rencana konkret pengurangan hambatan dan penbatasandi bidang perdagangan dan ekonomi. Akhirnya rencana konkret negara anggota di tagih  pda pertemuan APEC di filipina pda tahun1996. Pertemuan APEC pda tahun1997 diadakan di kanada. Pertemuan APEC pda tahun 1998 diadakan di malaysia, pda tahun 1999 diadakan di selandia baru, dan pda tahun 2000 diadakan di brunei darussalam.
2.     Tujuan kerjasama APEC
Adapun tujuan kerjasama APEC sebagai berikut:
a.     Menjalin kerjasama ekonomi antar bangsa di asia pasifik yang semakin erat dasar saling menguntungkan.
b.       Meningkatkan hubungan kerjasama ekonomi bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
c.        Memperkuat kemampuan masing-masing dan kemampuan anggotanya untuk memperjuangakan kepentingan bersama, termasuk dalam forum multilateral yang lebih luas.
3.     Keanggotaan APEC
Pada mulanya APEC memiliki 12 negara anggota, yakni Indonesia, malaysia, Thailand, filipina, singapura, brunei darussalam, amerika serikat, kanada, jepang, dan korea selatan baru. Kemudian saat konferensi tingkat menteri di seoul pda tahun 1991, negara RRC, taiwan, dan hongkong menjadi anggota APEC.pda saat pertemuan di seattle (amerika serikat) anggota APEC bertambah menjadi 18 anggota dengan masuknya negara meksiko, papua nugini, dan chili

3. Tujuan, fungsi, dan peranan PBB
a.     Sejarah pembentuk PBB
Saat perang Dunia II berkecamuk, timbulah pemikiran negarawan dari negara besar untuk mendirikan organisasi yang sifatnya global sebagai ganti dari Liga Bangsa-Bangsa (LBB). Organisasi ini akan menjadi tempat untuk membicarakan masalah dunia secara bersama sehingga dapat di cegah timbulnya perang. Ide yg mendorong terbentuknya organisasi internasional, yaitu pembicaran antara presiden amerika serikat, franklin D. Roosevlelt, dan perdana menteri inggris churchill. Pembicaraan itu terkenal dengan nama atlntic charter, yang kemudian di jadikan dasar berdirinya organisasi PBB.
Adapun isi atlantic charter adalah sebagai berikut.
1.  Tidak melakukan perluasan wilayah diantara sesamanya.
2.  Menghormati hak setiap bangsa untuk memilih bentuk pemerintahan dan menentukan nasibnya sendiri.
3.  Mengakui hak semua negara untuk turut serta  dalam perdagangan dunia.
4.  Mengusahakan terbentuknya perdamaian dunia
5.  Mengusahakan penyelesaian sengkea secara damai.

Setelah melalui beberapa kali pertemuan, akhirnya konferensi san francisco yg di hadiri 50 negra tnggal 26 juni 1945 menghasilkan  keputusan dengan di tanda tanganinya, united nations charter atau piagam PBB. Setelah 50 negara penandatanganan piagam san francisco meratifikasi piagam tersebut pda tgl 24 oktober 1945, lahirlah” united nations organitation(organisasi perserikatan bangsa-bangsa)”secara resmi. Kini tgl 24 oktober di rayakan sbagai hari perserikatan bangsa-bangsa.
Piagam PBB terdiri atas:
I.         Mukadimah (4 alinea)
II.      Batang tubuh 19 Bab dan III pasal
Isinya memuat tujuan asas, alat perlengkapan PBB, dan badan khusus. Negara indonesia masuk perama kali pda tgl 28 september 1950, keluar pda tgl 27 januari 1965, dan masuk kembali pda tgl 28 september 1966.
b.  Asas organisasi PBB
Asas- asas organisasi PBB adlh sbg brikut.
1.  Berdasarkan persaaan kedaulatan dari semua anggotanya.
2.  Semua anggota harus memenuhi dengan ikhlas kewajiban-kewjiban  mereka sebagaimana tercantum dlm piagam PBB.
3.  Semua anggota harus menyelesaikan persengkataan-persengketaan internasional dgan jalan damai tanpa membahayakan perdamaian,keamanan, dan k, keadilan.
4.  Dalam hubungn – hubungan internasional semua anggota harus menjauhi penggunaan ancaman atau kekerasaan terhdap negara lain.

c.   Tujuan organisasi PBB
Tujuan PBB adlah sbgai berikut.
1.  Memelihara perdamaian dan keamanan internasional
2.  Mengembangkan hubungan-hubungan persaudaraan, antarbangsa-bangsa
3.  Menciptakan kerjasama dlam memecahkan masalah internasional dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, dan hak asasi.
4.  Menjadikan PBB sebagai pusat usaha dalm mewujudkan tujuan bersama.

d.  Keanggotaan PBB
Sebagai organisasi dunia, keanggotaan PBB dibedakan atas anggota asli dan anggota tambahan. Anggota asli adlh negara- negara yg menandatangani Piagam San Francisco tanggal 26 juni 1945 berjumlah 50 negara, sdangkan anggota tambahan adalah negara-negara yg masuk belakangan berdasarkan persyaratan berikut.
1.  Negara yg merdeka dan berdaulat penuh.
2.  Negara yg cinta damai.
3.  Sanggup dan bersedia memenuhi kewajiban sebagai anggota dan disetujui dalam sidang Majelis Umum PBB.
4.  Mendapat rekomendasi dari Dewan Keamanan PBB dan disetujui dlam sidang Majelis Umum PBB.
Hingga september 2002 tercatat sebanyak 191 negara menjadi anggota
penuh.

e.   Struktur Organisasi PBB
      Konferensi San Fransisco menghasilkan suatu piagam yang menyebutkan organ utama PBB, yaitu:
1.       Majelis umum (Generix Asembly)
2.       Dewan keamanan (Security Council)
3.       Dewan ekonomi dan Sosial (Economy and Sosial Council)
4.       Mahkamah Internasional (International Court of Justice)
5.       Sekretariat

1.       Majelis Umum (General Assembly)
Setiap negara dapat menunjuk 5 orang untuk hadir dalam sidang umum, tetapi berhak mengeluarkan satu suara (Pasal 15 dan 18 piagam PBB). Tiap bulan Desember diadakan sidang umum biasa oleh Majelis Umum dan Sewaktu-waktu dapat diselenggarakan sidang luar biasa jika dikehendaki oleh Dewan Keamanan atau sebagian besar anggota PBB. Dalam setiap sidang PBB, Majelis Umum memiliki seorang ketua. Sidang umum mempunyai kekuasaan untuk mengatur organisasi dan Administrasi PBB, kecuali masalah yang sedang diselesaikan Dewan Keamanan. Bahasa resmi yang digunakan, yaitu Inggris, Prancis, Rusia, Spanyol, dan Termasuk Cina, termasuk dalam siaran dan pemberitahuan pers.
Tugas dan kekuasaan Majelis Umum meliputi:
a.     Berhubungan dengan perdamain dan keamanan Internasional
b.     Berhubungan dengan kerja sama ekonomi, kebudayaan, pendidikan, kesehatan, dan kemanusiaan.
c.      Berhubungan dengan perwakilan Internasional termasuk daerah yang belum memiliki pemerintah sendiri yang bukan daerah strategis.
d.     Berhubungan dengan keuangan
e.      Penetapan keanggotaan
f.       Mengadakan perubahan piagam
g.     Memilih anggota tidak tetap Dewan Keamanan, Ekonomi dan Sosial, Dewan Perwakilan, Hakim Mahkamah Internasional, dan sebagainya.

2.       Dewan keamanan PBB (Security Council)
Dewan keamanan terdiri atas lima anggota tetap yang mempunyai hak veto, yakni Amerika Serikat, Rusia, Prancis, dan Cina, ditambah dengan 10 anggota tidak tetap yang dipilih oleh majelis untuk masa2 tahun. Dewan memiliki wewenang untuk menentukan suatu hal suatu hal yang dianggap menganggu, mengancam perdamaian atau tindakan agresif dengan dibantu oleh komite staf militer dari negara anggota tetap.

3.       Dewan ekonomi (Economic and Social Council)
Ecosoc (Dewan ekonomi dan sosial) beranggotakan 18 negara, sejak berlakunya amandemen pada tahun 1965 bertambah menjadi 27 negara. Amandemen tahun 1971 dan berlaku tahun 1975 berjumlah 54 negara. Dewan ekonomi dan sosial dipilih oleh sidang umum untuk masa 3 tahun, bersidang sedikitnya 3 kali setahu.
Tugas Ecosoc adalah:
a.       Bertanggung jawab dalam menyelenggarakan kegiatan ekonomi dan sosial yang digariskan PBB.
b.       Mengembangkan ekonomi, sosial, dan politik
c.        Memupuk hak asasi manusia.
d.       Mengkoordinasi kegiatan-kegiatan pada sidang khusus dengan berkonsultasi dan menyampaikannya pada sidang umum epada mereka dengan anggota PBB.

4.       Dewan perwakilan (TrustShip Council)
Dewan ini terdiri atas:
a.        Anggota yang menguasai daerah perwakilan
b.       Anggota yang dipilah dewan keamanan
c.        Sejumlah anggota yang dipilih untuk selama 3 tahun oleh sidang umum

Fungsi dewan perwakilan:
a.     Mengusahakan kemajuan penduduk daerah perwakilan dalam negara untuk mencapai kemerdekaan sendiri.
b.     Memberikan dorongan untuk menghormati hak-hak manusia.
c.      Melaporkan hasil pengawasan kepada sidang umum PBB.

Piagam PBB mengatakan bahwa kolonialisasi harus dihapuskan. Oleh sebab itu, daerah yang belum merdeka diusahakn oleh Dewan Perwakilan untuk mendapatkan kemerdekaan.


5.       Mahkamah Internasional (International Court Of Justice)
Mahkamah Internasional adalah badan perlengkapan PBB yang berkedudukan di Deen Haag (Belanda). Anggotanya terdiri atas ahli hukum dari berbagai negara, masa jabatan 9 tahun, bertugas memberikan saran dan pendapat kepada Dewan keamanan dan Majelis Umum jika diminta. Terdiri atas 15 orang hakim yang dipilih dari 15 negara berdasarkan kecakapannya dalam hukum.
Negara yang menyetujui Mahkamah Internasional tunduk kepada keputusan Mahkamah, termasuk dalam hubungan mereka dengan salah satu negara, asalkan yang bersangkutan tunduk juga, dalam mengadili suatu perkara, Mahkamah berpedoman pada perjanjian-perjanjian Internasional (traktat dan kebiasaan). Keputusan Mahkamah Internasional merupakan keputusan traktis, walaupun masih dapat dimintakan banding. Selain itu, terdapat pengadilan arbitrase internasional untuk persellisihan hukum, dan keputusan para arbiter tidak perlu berdasarkan persatuan hukum.

6.       Sekretariat
Sekretariat terdiri atas:
a.       Sekretaris jenderal dipilih oleh sidang umum atas usul dewan keamanan dan dapat dipilih kembali pada periode berikutnya. Biasanya berasal dari negara yang tidak terlibat politik besar. Sejak berdiri hingga saat ini sudah ada 7 irang sekretaris jenderal, yaitu:
a.     Trigve Lie (Norwegia, 1946-1953)
b.     Dag Hammarskjold (Swedia, 1953-1961)
c.      U Thant (Burma, 1961-1971)
d.     Kurt Waldheim (Austria, 1972-1982)
e.      Jaivier Peres  de Cuellar (Peru, 1982-1991)
f.       Butros-botros Gali (Mesir, 1992-1996)
g.     Kofi Annan (Ghana, 1996-2006)
h.     Ban Ki-Moon (Korea Selatan, 2006-sekarang)
Sekretaris jenderal pembantu (under secretary). Ada 8 sekretaris pembantu yang mengepalai satu departemen, yaitu:
a.   Sekretaris jenderal pembanturusan urusan dewan keamanan
b.  Sekretaris jenderal pembanturusan urusan ekonomi
c.   Sekretaris jenderal pembantu urusan perwalian dan penerangan untuk daerah yang belum merdeka.
d.  Sekretaris jenderal pembantu urusan sosial
e.   Sekretaris jenderal pembantu urusan hukum
f.    Sekretaris jenderal pembantu urusan penerangan
g.   Sekretaris jenderal pembantu urusan koperasi dan pelayanan umum.

Tanggung jawab sekretaris jenderal adalah:
a.   Mempersiapkan segala sesuatu dalam rangka penyelenggaraan pertemuan yang akan diadakan oleh majelis umum dan badan-badan utama lainnya.
b.  Melaksanakan kepurtusan yang telah dihasilkan badan-badan PBB dengan sebaik-baiknya.

f.  Peranan PBB bagi perdamaian dunia
    Beberapa contoh peranan PBB adalah sebagai berikut.
1.     PBB hanya mengirimkan pasukan untuk misi-misi perdamaian diberbagai wilayah konflik didunia, misalnya konfllik Arab-Israel, konflik Yugoslavia, konflik Kamboja.
2.     PBB bertindak sebagai sponsor/fasilitator bagi berbagai perundingan perdamaian antar negara yang sedang dilanda konflik, misalnya: perundingan camp David antara Israel-Palestina dan perundingan Indonesia-Belanda pada masa perang kemerdekaan.
3.     Memberikan bantuak keberbagai negara baik dalam bidang ekonomi, sosial budaya, kesehatan, dan lain-lain lewat badan-badan khusus PBB, seperti FAQ, UNICEF, dan WHO.
4.     Menghukum negara yang jelas-jelas melanggar kedaulatan negara lain, misalnya penyerbuan pasukan multinasional untuk mengusir Irak karena menduduki Kuwait pada tahun 1992
5.     Membimbing negara-negara yang baru merdeka agar siap dan bisa mandiri, misalnya Timor Loro Sae.
Hal positif dari peran serta PBB dalam mewujudkan perdamaian dunia, antara lain:
1.  Terciptanya hubungan kerja sama yang semakin mantap antarnegara.
2.  Terbuka kesempatan bagi tiap-tiap negara untuk mempertinggi kemajuan ekonomi.
3.  Semakin ditegakkan hak asasi manusia sebagai hak asasi yang harus dijunjung tinggi,
4.  Memungkinkan banyak negara untuk mengembangkan teknologi baru yang bermafaat bagi umat manusia.
g. Sikap positif dan mendukung kerjasama serta perjanjian internasional yang menguntungkan
Menyadari letak dan posisi yang sangat strategis serta mengedepankan kepentingan bangsa dan negara, maka pemerintah Indonesia menggunakan politik luar negeri bebas aktif sebagai pegangan dalam melaksanakan hubungan Internasional. Sistem politik ini menunjukan bahwa Indonesia lebih menginginkan hubungan persahabatan dengan setiap negara atas dasar persamaan dan saling menghargai.
Dalam kenyataanny, banyak manfaat yang bisa diambil dari hubungan kerja sama dengan negara lain dalam berbagai bidang, antara lain:
1.  Hubungan politik
Kerja sama dalam bidang ini sangat bermanfaat untuk:
a.   Menaikkan citra positif dan harga diri bangsa di mata Internasional
b.  Menunjukkan kepedulian bangsa Indonesia terhadap berbagai permasalahan yang sedang melanda dunia.
c.   Agar kedudukan bangsa Indonesia menjadi lebih terhormat dan diperhitungkan
2.  Hubungan Ekonomi
Kerja sama dalam bidang ini sangat bermanfaat untuk:
a.   Memperlancar perdagangan dengan negara lain.
b.  Membantu dan memulihkan perekonomian bangsa yang terpuruk akibat krisis.
3.  Hubungan sosial budaya
Hubungan sosial budaya sangat bermanfaat untuk:
a.   Dapat saling memperkenalkan budaya bangsa
b.  Membantu melestarikan budaya bangsa yang sangat tinggi agar tidak punah
c.   Kerja sama dalam meningkatkan sumber daya lewat pendidikan.
Meluhat begitu besar manfaat positif yang bisa diambil dari hubungan kerja sama antar bangsa. Maka sudah sewajarnya usaha yang dilakukan oleh pemerintah itu didukung oleh segenap komponen bangsa agar di dapat hasil maksimal, sehingga tujuan dapat tercapai.




   4.  Peran dan tujuan ASEAN (Association of South East Asia Nations)
    a.   Sejarah singkat
Para menteri luar negeri Asia Tenggara Adam Malik (Indonesia), Rajaratnam (Singapura), Narcisco Ramos (Filipina), Tun Abdul Razaq (Malaysia), dan Thanat Khoman (Muangthai), merasa terpanggil untuk membentuk suatu badan kerjasama regional di kawasan Asia Tenggara ASEAN.
Sejarah pembentukan ASEAN didasarkan pada ekonomi, sosial, dan budaya, faktor intern, dan ekstern. Faktor intern, yaitu bersatu untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan sama-sama sebagai bekas negara jajahan barat. Sedangkan faktor ekstern, yaitu adanya pernag Vietnam (IndoCina) dan sikap RRC yang ingin mendominasi Asia Tenggara.

  b.   Asas ASEAN
ASEAN sebagai organisasi kerja sama regional di Asia Tenggara menganut asas keanggotaan terbuka. Ini berarti bahwa ASEAN memberi kesempatan kerjasama kepada negara-negara llian yang berada di kawasan Asia Tenggara, seperti Timor Leste dan Papua Nugini.

  c.    Dasar ASEAN
Pembentukan ASEAN didasarkan pada hal-hal berikut:
   1.     Saling menghormati terhadap kemerdekaan, integritas, teritorial, dan identitas semua bangsa.
   2.     Mengakui hak setiap bangsa untuk penghidupan nasiona yang bebas dari turut camour urusan subversi dan intervensi dari luar.
   3.     Tidak saling turut camout subversi dan intervensi dari luar.
  4.     Penyelesaian pertengkaran dan persengketaan secara damai.
  5.     Tidak mempergunakan ancaman/penggunaan kekuatan
  6.     Menjalankan kerja sama secara aktif.

  d.   Tujuan ASEAN
Organisasi ASEAN didirikan di Bangkok pada tanggal 8 Agustus 1967 dengan dasar-dasar pertimbangan sebagai berikut:
  1.   Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan pengembangan kebu
dayaan di kawasan Asia Timur.
  2.  Meningkatkan perdamaian dan stabilitas regional dengan jalan menghormati keadilan dan tertib
  3.  Meningkatkan kerja sama yang aktif dalam bidang ekonomi, sosial, budaya, teknik, ilmu pengetahuan, dan administrasi.
  4.  Saling memberikan bantuan dalam betuk sarana-sarana latihan dan penelitian
  5.  Menigkatkan penggunaan pertanian, industri, perdagangan, jasa, dan meningkatkan taraf  hidup.
  6.  Memelihara kerjasama yang erat dan bermanfaat dengan organisasi-organisasi internasional dan regional.

  e.    Struktur ASEAN
  1.   Sebelum Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) pertama di Bali 1976
Untuk memperlancar tugas dan tujuan ASEAN, dibentuklah struktur sebagai berikut.
  a.   ASEAN Ministerial Meeting (Sidang Tahunan Para Menteri).
 b.  Standing Committee (Badan Yang bersidang diantara dua sidang Menlu negara ASEAN untuk menangani persoalan-persoalan yang memerlukan keputusan para menteri.
 c.    Komite-komite tetap dan komite-komite khusus.
 d.   Sekretariat nasional ASEAN pada setiap ibukota negara-negara anggota ASEAN.

 2.   Setelah KTT di Bali 1976
Dalam KTT kedua di Kuala Lumpur pada bulan agaustus 1977, peserta KTT telah menyepakati dan mengesahkan struktur organisasi ASEAN sebagai berikut.
 a.   Summit meeting (pertemuan kepala pemeriny=tah) yang merupakan otoritas/kekuasaan tertinggi di dalam ASEAN.
 b.   ASEAN ministerial Meeting (sidang tahunan para menteri Luar negeri)
 c.    Sidang para menteri ekonomi, yang diselenggarakan setahun dua kali
 d.   Sidang para menteri lainnya (nonekonomi)
 e.    Standding committee.
 f.     Komite-komite.
Dalam KTT ini disetujui pula bahwa tempat Sekretariat ASEAN di Jakarta. Sekretariat ASEAN dipimpin oleh sekretaris jenderal atas dasar pengangkatan oleh para menlu ASEAN secara bergilir. Sekretariat jenderal ASEAN mempunyai masa jabatan dua tahun. Dia dibantu oleh staf regional dan staf lokal
Nama-nama Sekretaris ASEAN
No
Nama Sekjen
Asal Negara
Masa Jabatan
1.
H.R.Dharsono
Indonesia
1977-1778
2.
Umarjadi Nyotowijono
Indonesia
1978-1979
3.
Datok Ali bin Abdullah
Malaysia
1979-1981
4.
Narciso Reyes
Filipina
1981-1983
5.
Chan Kai Yu
Singapura
1983-1985
6.
Pan Wanna Methe
Thailand
1985-1986
7.
Roderich Young
Brunei Darusslam
1986-1989
8.
Rusli Noor
Indonesia
1989-1992
9.
Datok Ajit Singh
Malaysia
1992-1997
10.
Rodolfo C. Seserino
Filipina
1997-sekarang

E. Manfaat Kerja Sama dan Perjanjian Internasional
1.   Bentuk-bentuk kerja sama dan Perjanjian Indonesia dengan Negara Lain
a.   Bilateral (antara dua negara)
     Contohnya:
1.   Perjanjian antara republik Indonesia dengan RRC (Republik Rakyat Cina) pada tahun 1955 tentang penyelesaian dwikewarganeggaraan.
2.   Perjanjian Indonesia dengan Thailand tentang garis batas laut Andalas di sebuah Utara Selat Malaka pada atahun 1971.
3.   Perjanjian ekstradisi anatara Republik Indonesia dan Malaysia pada tahun 1974
4.   Perjanjian antara Republik Indonesia dan Australia mengenai pertahanan dan keamanan wilayah kedua negara pada tanggal 16 Desember 1995.
5.   Persetujuan Indonesia-Belanda mengenai penyerahan Irian- Barat (sekarang ini Irian Jaya) yang ditanda tangani di New York, 15 januari 1962, disebut agreement. Akan tetapi, karena pentingya materi yang diatur didalam agreement tersebut maka dianggap sama dengan treaty. Sebagai konsekuensinya, presiden memerlukan persetujuan DPR dalam bentuk “pernyataan pendapat”.
6.   Perjanjian antara Indonesia-Australia mengenai garis batas wilayah antara Indonesia dengan Paupua New Guinea yang ditanda tangani di Jakarta, 12 februari 1973 dalam bentuk agreement. Namun, karena pentingnya meteri yang diatur dalam agreement tersebut maka pengesahannya memerlukan persetujuan DPR dan dituangkan dalam bentuk Undang-Undan, Yaitu UU No.6 pada tahun 1973.
7.   Persetujuan garis batas landas kontinen antar Indonesia dan Singapura tentang selat Selat Singapura (25 Mei 1973). Sebenarnya materi persetujuan ini cukup penting, namun dalam pengesahannya tidak meminta persetujuan DPR melainkan dituangkan dalam bentuk Keputusan Presiden.



5 SOAL PILIHAN GANDA TENTANG “ HUBUNGAN INTERNASIONAL “      
  A.  Berilah tanda silang ( x ) pada huruf a, b, c, d atau e didepan jawaban yang benar !
                     1.         Hubungan dan kerjasama tersebut timbul karena ada kebutuhan yang disebabkan antara lain oleh pembagian kekayaan alam serta perkembangan industry yang tidak merata diseluruh dunia. Pendapat ini diungkapkan oleh …
a.       J.C.JOHARI
b.      SPROUT
c.       WASIRTO SUNARYO
d.      MOCHTAR KUSUMAATMADJA
e.       TYGVE MATHISEN
                                 2.         Negara dapat melindungi dan mengatur kepentingan dalam kehidupan masyarakat. Pengertian diatas adalah pengertian dari asas …
a.       Asas kebangsaan
b.      Asas territorial
c.       Asas courtesy
d.      Asas pacta sunt servanda
e.       Asas kepentingan umum
                                 3.         Yang bukan termasuk sarana-sarana dalam hubungan internasional adalah …
a.       Diplomasi
b.      Propaganda
c.       Sarana politik
d.      Kekuatan militer dan perang
e.       Sarana ekonomi
                                 4.         Pengakuan Negara-negara terhadap suatu Negara yang telah berdiri menurut syarat-syarat yang benar dan nyata, ada wilayah, rakyat, dan pemerintahan yang berdaulat. Adalah pengertian dari …
a.       Pengakuan de jure
b.      Propaganda
c.       Pengakuan de facto
d.      Diplomasi
e.       Asas teritorial
                                 5.         Yang termasuk faktor internal dalam mendorong seseorang melakukan hubungan internasional adalah …
a.       Keinginan meningkatkan kesehjateraan nasional
b.      Adanya perbedaan keadaan sumber daya alam
c.       Tanggung jawab sebagai warga dunia
d.      Adanya perbedaan kemampuan dalam ilmu pengetahuan
e.       Negara tidak dapat berdiri sendiri

                            PEMBAHASANNYA

1.      Jawaban nomor satu adalah ( d ) mochtar kusumaatmadja
2.      Jawaban yang tepat untuk nomor dua adalah ( e ) asas kepentingan umum
3.      Sedangkan untuk nomer tiga adalah ( c ) sarana politik
4.      Dan untuk nomor empat adalah ( c ) pengakuan de facto
5.      Serta yang terakhir nomor lima jawaban yang paling tepat adalah ( a ) keinginan meningkatkan kesehjateraan nasional 












  








Tidak ada komentar:

Posting Komentar